Balikpapan, reviewsatu.com – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan resmi mengabulkan praperadilan Direktur CV Surya Harapan Baru (SHB), Qurais Ismail warga Tenggarong, Kutai Kartanegara (Kukar), Selasa (24/5). Qurais sebelumnya diduga melakukan pemalsuan surat kuasa yang dilaporkan oleh Wakil Direktur CV SHB berinisial HW, hingga ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kaltim sejak September 2021.
Agus Shali SH, bersama rekan-rekannya, Sabriadi Syahruddin, Sakir Z, Mansyur, Lina Andriani, Predy Gunawan, Kuswandi Dwi Eri Edisam ditunjuk sebagai kuasa hukum Qurais Ismail menangani perkaranya ini. Menurut Agus, bahwa pengajuan praperadilan ini lanyaran penetapan status tersangka terhadap kliennya tidak didasari dengan SOP yang semestinya. “Tidak terpenuhinya dua alat bukti hingga pemohon tidak pernah dimintai keterangan terkait kasus ini, menjadi poin utama praperadilan ini diajukan,” kata Agus ditemui di Balikpapan baru-baru ini.
Menurut Agus, bahwa diduga upaya kriminalisasi kliennya ini dilatarbelakangi penguasaan perusahaan CV SHB, yang diketahui bergerak di bidang batubara. “Sejak Selasa kemarin, status penyidikan klien kami resmi dihentikan, hasil putusan PN Balikpapan,” papar Agus.
Dikutip dari website PN Balikpapan, selain mengabulkan permohonan praperadilan dari pemohon secara sepenuhnya, hakim juga menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/10/III/RES.1.9/2022/ Ditreskrimum tanggal 23 Maret 2022, sebagai tidak sah dan tidak berkekuatan hukum mengikat.
Memerintah termohon praperadilan untuk menghentikan proses pemeriksaan perkara Memulihkan hak pemohon praperadilan dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya serta menghukum termohon praperadilan untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara praperadilan ini yang ditetapkan sebesar nihil. (Ian)