Dinkes Rilis Obat Sirop Layak Edar, Berikut yang Diperbolehkan

sirop

kukar, reviewsatu.com – Sebagai bentuk tindak lanjut dari rilis yang telah dikeluarkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara (Dinkes Kukar) keluarkan surat edaran terkait penjualan obat sirop.

Isi dalam surat edaran yang dikeluarkan Dinkes Kukar itu yakni terkait dengan obat Paracetamol jenis sirop apa saja yang boleh diresepkan dan di jual ke masyarakat.

“Sudah buat surat edaran dan per hari Rabu (26/10) sudah ditandatangani Ibu Dinkes,” ucap Sekretaris Dinkes Kukar, dr Sugiyarti saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (29/10/2022).

Saat ini, dikatakan Sugiyarti bahwa pihaknya juga telah melakukan pengawasan rutin ke sejumlah fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di Kukar.

Baca Juga  Pembangunan Eks Permukiman Tanjung Sudah 67 Persen

“Jadi saat ini dari fasyankes, apotik diperbolehkan menjual obat sirup yang terdaftar dalam lampiran surat dari Dirjen Yankes, ada daftar-daftar jenis obatnya,” pungkasnya. (Jat/Adv/Kominfo Kukar)