Kukar, reviewsatu.com – Menjelang kegiatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 14 September mendatang, Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) layangkan surat edaran.
Dalam surat edaran tersebut berbunyi yakni memberikan hari libur bagi desa yang melaksanakan pilkades.
Diketahui bahwa pada tahun ini ada sebanyak 86 desa yang menggelar pemilihan kepala desa baru itu.
“Bagi desa yang melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak tahun 2022 pada saat pemungutan pada hari tersebut diliburkan,” ucap Bupati Kukar, Edi Damansyah dalam surat edarannya.
Terkait dengan sektor-sektor yang diliburkan diantaranya yakni instansi lembaga daerah, pemerintahan, pemerintah desa hingga sekolah di desa yang menggelar Pilkades Serentak 2022.
Antara lain juga termasuk karyawan swasta yang berdomisili di desa yang mengadakan Pilkades serentak untuk bisa diberikan izin libur, serta perusahaan tersebut bisa memfasilitasi karyawannya untuk menjalankan hak pilihnya dengan baik.
“Mengimbau kepada warga desa tidak bepergian keluar desa atau daerah agar dapat menjalankan hak pilihnya,” tandasnya.
Perlu diketahui bahwa ada sebanyak total 303 calon kepala desa dari 86 desa, di 16 kecamatan di Kukar yang akan berjuang dalam kontestasi Pilkades Serentak 2022. Sebelumnya, beberapa calon juga sempat melakukan deklarasi damai di dua lokasi berbeda. Yakni di Kembang Janggut dan Tenggarong Seberang. (Jat/Adv/Kominfo Kukar)