DKP Kukar Razia Alat Penangkapan Ikan Ilegal di Muara Muntai

Kukar, reviewsatu.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melakukan razia Alat Penangkapan Ikan (API) ilegal di kawasan perairan Danau Hulu kawasan Desa Melintang, Muara Muntai.

Tujuan digelarnya razia tersebut lantaran banyaknya oknum masyarakat yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal yang ditakutkan dapat merusak ekosistem dan tempat tinggal ikan.

“Saya mendorong masyarakat, terutama nelayan untuk menggunakan alat tangkap ikan yang ramah lingkungan,” ujar Pengawas Perikanan DKP Kukar, Fauzan Azmi, Senin (12/9/2022).

Dalam razia yang dilakukan DKP Kukar itu, beberapa alat penangkapan ikan berupa sawaran yang digunakan masyarakat berhasil disita. Karena dalam regulasi penggunaan alat penangkap ikan, sawaran termasuk dalam kategori alat tangkap ikan yang dilarang.

Fauzan menerangkan bahwa, jika masyarakat menggunakan alat tersebut maka bisa merugikan lingkungan dan nelayan. Hal itu dikarenakan bukan hanya ikan besar saja yang tertangkap, namun juga benih ikan kecil yang akibtanya dapar fatal bagi kelestarian lingkungan.

“Saya imbau dan meminta masyarakat agar ikut berperan dalam menjaga kelestarian lingkungan. Dan tidak menggunakan alat tangkap ikan yang dilarang dalam regulasi hukum,” jelasnya.

Tak hanya razia, DKP juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait aturan dan larangan dalam melakukan penangkapan ikan, seperti yang tertuang dalam Perda Bupati Kukar Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Penangkapan Ikan yang melarang alat tangkap sawaran dengan spesifikasi tertentu. (Jat/Adv/Kominfo Kukar)