Antrean Truk di SPBU Timbau Ditertibkan Dishub Kukar

dishub

Kukar, reviewsatu.com – Sering terjadi mengalami antrean yang mengular BBM dan truk parkir di Jalan Patin, Kecamatan Tenggarong, Dinas Perhubungan Kutai Kartanegara (Dishub Kukar) melakukan penertiban.

Penertiban itu dilakukan, lantaran antrean BBM dan truk parkir membuat resah para pengguna jalan lainnya. Tak hanya itu, sebab hingga memakan badan jalan, antrian truk tersebut pun juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tepi jalan umum. Dimana kendaraan tidak boleh parkir di jalan utama.

“Khususnya di kantong parkir dan juga di ruas jalan Patin. Ini selalu penuh antrean mobil truk sehingga dipindahkan agar tak mengganggu,” ucap Kadishub Kukar, Ahmad Junaidi saat dikonfirmasi, Kamis (8/9/2022).

Setelah berkoordinasi dengan pihak Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kukar, antrian truk itu pun dipindahkan ke kawasan Jam Bentong yang berjarak 600 meter dari SPBU Timbau. Atas hal itu, tidak ada diantara supir truk yang protes akibat pemindahan antrian tersebut.

“Mereka tidak keberatan, yang penting diatur, ada anggota kami disitu yang nanti bantu mengatur terkait parkirnya itu,” ungkapnya.

Junaidi mengatakan bahwa antrian tersebut juga akan disesuaikan terkait ada dan tidak adanya BBM di SPBU Timbau. Selain itu, pihak Dishub Kukar juga menerapkan retribusi parkir bagi truk yang mengantri.

“Jadi, ketika ada kuota BBM di SPBU tersebut maka penggunaan kawasan jam bentong ini difungsikan. Selain itu diterapkan pula retribusi parkir bagi mobil truk yang mengantre ini,” jelasnya.

“Retribusi parkirnya sebesar Rp 5 ribu per mobil, ini sebagai salah satu cara meningkatkan PAD juga. Mobil truk yang antre ini kemudian diatur agar tidak berebutan untuk masuk ke SPBU. Ini pun cukup diterima dengan baik oleh para supir dan akan terus kami awasi pelaksanaannya,” pungkasnya. (Jat/Adv/Kominfo Kukar)