Samarinda, reviewsatu.com – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR-Pera) Kaltim Aji Muhamamd Fitra Firnanda angkat bicara. Terkait tudingan tender proyek yang menurunkan harga sampai terlalu rendah.
Katanya dalam lelang ada proses evaluasi kewajaran harga. Dimana si kontraktor yang terpilih akan dilakukan klarifikasi atau pengecekan kembali. Kelompok kerja (Pokja) di bidang pengadaan yang bertanggungjawab penuh terkait hal itu. Mereka yang akan lakukan klarifikasi dan sebagainya.
“Seperti apakah harganya benar atau tidak. Kalau dia sudah lolos di situ berarti mereka sanggup, menerima dan sudah terkonfirmasi bahwa harga yang ditawarkan sudah dipertanggungjawabkan,” jawabnya.
Baca juga: HIPMI: Banyak Kontrak Proyek Ditawar Terlalu Rendah, Kualitas Ikut Amblas
Tidak hanya itu. Selain alasan harga, pokja juga akan menanyakan dari mana bahan material didapat. Kemudian BBM untuk transportasi bersumber dari mana. Begitu rincian didapat dan penurunannya lebih dari 70 persen, maka otomatis dinyatakan gugur.
“Berarti hitungan dari mereka enggak benar,” imbuh Aji.
Setelah syarat formil itu sudah dipenuhi mereka baru bisa menjalankan kontrak. Tapi, kalau si kontraktor mundur, maka mereka akan otomatis di -blacklist.
(boy)