Bejat, Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa Ayah dan Paman Sendiri

Polres Kutim

Kutim, reviewsatu.com – Seorang gadis 13 tahun di Kutim menjadi korban asusila ayah kandung dan pamannya sendiri.

Wakapolres Kutim Kompol Damus Asa saat dihubungi membenarkan kejadian itu. Kedua pelaku berinisial AK (57) pamannya dan EF (44) ayah kandungnya.

“Kedua pelaku sudah kita amankan bersama Polsek Sangkulirang sejak Jumat (12/8/2022) lalu. Setelah bibi korban melaporkan kejadian ini ke kami,” terang Damus pada media ini, Jumat (19/8/2022) siang.

Dari hasil pemeriksaan, perbuatan rudapaksa ini pertama kali dilakukan oleh AK. Ketika Mawar (bukan nama sebenarnya) tinggal bersama pamannya di Desa Kampung Tengah, Kecamatan Sangkulirang.

Di sana dia berulang kali dirudapaksa oleh AK sejak masih 8 tahun atau kelas 2 Sekolah Dasar (SD) pada 2017 lalu.

“Jadi orang tua korban ini pisah (cerai). Ibunya tinggal dengan orang tuanya, dan ayah kandungnya tinggal sendiri. Jadi korban pun dititipkan di tempat pamannya tersebut,” jelas Damus.

Tentu saja saat merudapaksa Mawar, AK mengancam. Mawar tak berani melawan dan pasrah saat dirinya digagahi oleh pamannya. Namun pada 2020, Mawar akhirnya tak tahan dan mencoba mengadukan perbuatan AK kepada EP, ayah kandungnya. Namun keadilan tak berpihak padanya.

Baca Juga  Ada HMI, PMII, GMNI Bertarung di Bawaslu RI, Siapa yang Akan Menang?

Karena takut kembali ke rumah pamannya dia tinggal bersama ayahnya di Sangkulirang. Bukannya mendapat rasa aman, EP malah ikut-ikutan merudapaksa anak kandungnya.

“Pengakuan ayah kandungnya enam kali. Dan sama, pelaku juga mengancam korban. Sehingga korban pun ketakutan. Sedangkan pengakuan pamannya hanya melakukan dua kali. Tapi kita belum percaya, tidak mungkin sejak 2017 hanya dua kali. Pasti berulang kali,” ungkap Damus.

Karena sang ayah juga merudapaksa dirinya. Mawar yang merasa terancam mencoba mendatangi ibu kandungnya untuk mengadu. Tapi ternyata sama, ibunya juga tidak percaya kalau paman beserta ayah kandungnya tega melakukan itu. Apalagi AK merupakan suami dari adik ibunya sendiri.

“Karena ibunya juga nggak percaya, akhirnya korban menemui bibinya. Dan bibinya-lah yang melaporkan kejadian ini ke Polres Kutim,” urai mantan Kasat Reskrim Polresta Samarinda ini.

Baca Juga  Banyak Kursi, Banyak Rezeki, PKS Kaltim: Biar Bargaining Naik

Dari pengakuan AK dan EF. Keduanya tega merudapaksa Mawar karena terbawa nafsu. Bahkan EF juga mengakui, terakhir merudapaksa Mawar pada Minggu (31/7/2022) sekitar pukul 23.30 Wita dirumah ibu kandung Mawar. Ketika ibu Mawar mencoba bertanya kepada EF, apakah benar apa yang diadukan oleh Mawar tersebut.

“Itu dilakukan pelaku di dalam kamar ibu korban saat semuanya sedang tidur,” beber Damus.

Kemudian untuk barang bukti. Pihaknya telah mengamankan pakaian Mawar. Dan akibat perbuatan tersebut, AK dan EF dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU Nomor 01 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 KUHP. Dengan ancaman paling lama 15 tahun. (bsg/boy)