Samarinda, reviewsatu.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) membeber secara gamblang rencana pembangunan Ibu Kota Negara (IKN). Mulai dari bangunan gedung, akses jalan sampai penyediaan air baku.
Danis H Sumadilaga, Kepala Satgas Pelaksanaan Pembangunan Infrastruktur IKN, Kementerian PUPR merincikan satu per satu. Tahap awal: periode 2022-2024. Kementerian PUPR mengambil alih semua pekerjaan. Beberapa di antaranya adalah menyiapkan rumah hunian untuk pekerja konstruksi. Lalu membangun jalan untuk akses logistik.
Kementerian juga menyiapkan kawasan gedung utama seperti istana negara, sekretariat presiden lalu kantor kemenko. Setelah itu melengkapi dengan jaringan air minum, listrik dan pipa transmisi yang menjadi satu dengan pekerjaan jalan.
“Rumah jabatan menteri 36 unit. Istana wapres dan sebagainya, ini yang ada dalam Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP),” ulasnya dalam seminar Tata Kelola Pelaksanaan Pembangunan IKN di Hotel Mercure Samarinda, Senin (15/8/2022).
Baca juga: Pembangunan IKN: Pakai APBN Dulu Baru Cari Swasta
Adapun pembangunan kawasan kedua setelah KIPP atau regional mencakup Bendungan Sepaku Semoi, intake Sepaku, jalan tol, air baku Semoi yang akan dibawa melakui instalasi pengolahan air bersih, kemudian IPA Spam sepaku. Kementerian juga akan membangun sekitar lima dermaga pelabuhan untuk kedatangan logistik berupa barang dan bahan baku material dan sebagainya.
“Kami akan buat duplikasi jembatan tol Pulau Balang, lalu membuat jalan tol segmen Kariangau dan Pulau Balang,” imbuhnya.
Lalu ada pula pembangunan tol bawah laut di Teluk Balikpapan dengan panjang 1,5 KM yang saat ini masih dikaji. Tol ini akan terkoneksi dengan Pulau Balang. Sebabnya akan ada bandara VVIP di kawasan tersebut.
Proyek yang digadang-gadang termasuk tol terdalam di dunia ini rencananya akan dilelang 2023 mendatang. Untuk saat ini beberapa proyek sudah dibuka proses lelang. Kata Danis ada lebih dari 60 paket pekerjaan di IKN. Baik di KIPP atau pun di luarnya.
“September-November puluhan kontrak akan di tandatangani. Informasi lelang semuanya ada secara elektronik. Sejak awal ini sudah dilaksanakan secara transparan,” tegasnya.
Kontraktor lokal dilibatkan
Kekhawatiran tidak dilibatkannya kontraktor lokal dibantah oleh Danis. Pasalnya, ketentuan mengenai itu sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) 62/2022 tentang Otorita IKN, pasal 22 tentang penyediaan infrastruktur dan pengadasan barang/jasa lainnya.
Pada pasal 22 ayat 3 dikatakan bahwa pemberdayaan pelaku usaha lokal masuk kriteria khusus. Kemudian pada ayat 6 pengadaan barang dan jasa yang dimaksud meliputi perekayasaan, pengadan dan konstruksi.
“Selama ini kami jalankan perintah sesuai aturan. KSO (kerja sama operasi) di Bendungan (Sepaku-Semoi,red) pakai kontraktor dari Kaltim. Beberapa pekerjaan awal yang logistik tidak jatuh pada BUMN yang besar, tapi dari Kaltim,” katanya membantah.
Sepengetahuannya juga, beberapa konsultan yang sudah KSO pun dari lokal. Danis menambahkan kementerian tidak boleh ikut serta dalam proses lelnag. Tapi benar-benar pihak ketiga yang melakukannya dan berada di bawah naungan Dirjen Bina Konstruksi. (cyn)