Sangatta, reviewsatu.com– Pemkab dan DPRD Kutai Timur (Kutim) akhirnya menyepakati dua Rancangan Akhir Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda), yaitu Raperda tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan, dan Pembentukan 11 Desa.
Penandatangan persetujuan bersama kedua Raperda tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-10 yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Bukit Pelangi, Senin (6/6/2022).
Adapun desa yang dimaksud dalam Raperda tersebut yaitu Desa Pinang Raya, Bukit Pandan Jaya, Sekurau Atas, Tepian Raya, Tepian Madani, Tepian Budaya, Kerayaan Bilas, Parianum, Kelinjau Tengah, Jabdan, dan Desa Miau Baru Utara.
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kutim Joni didamping Wakil Ketua I DPRD Kutim Asti Mazar, dan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan.
Dari kalangan eksekutif, hadir langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman. Ia menandatangani persetujuan kedua Raperda tersebut bersama unsur pimpinan dewan. Hadir pula Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang bersama sejumlah Kepala OPD dan unsur Forkopimda.
Sebelum penandatangan persetujuan bersama, masing-masing Pansus dua Raperda tersebut terlebih dahulu menyampaikan laporan hasil kerja Pansus.
Untuk laporan Raperda Penyelenggaran Ketenagakerjaan dibacakan oleh Anggota DPRD Kutim, Basti Sanggalangi, selaku ketua Pansus. Sementara Raperda Pembentukan 11 Desa dibacakan anggota DPRD Kutim dr Novel Tyty Paembonan.
Selanjutnya, Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) memaparkan agenda Paripurna, 27 jumlah anggota dewan yang hadir, dan draf berita acara persetujuan dua Raperda untuk jadi Perda.
Persetujuan kedua Raperda tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan oleh pihak legislatif dan eksekutif.
“Hadirin sidang yang terhormat untuk penandatanganan prosesi persetujuan bersama antara Bupati dan DPRD Kutai Timur, untuk itu kami persilahkan dengan hormat Bapak Bupati dan Wakil Bupati serta unsur pimpinan dewan untuk ke meja penandatanganan,” ucap Ketua DPRD Kutim.
Usai prosesi penandatanganan berita acara persetujuan, Bupati Kutim kemudian membacakan pendapat akhir mengenai dua Raperda yang telah disepakati jadi produk hukum daerah tersebut. (adv)