Samarinda, reviewsatu.com – Akhirnya, Pemerintah Kota Samarinda akan melakukan perbaikan Jalan Teratai di Loa Buah, akses munuju Jembatan Mahakam Ulu yang kondisinya rusak parah. Saat ini rencana perbaikan itu masih dalam persiapan lelang pengerjaan proyek.
Informasi ini disampaikan Amir, staf Bina Marga PUPR Samarinda melalui pesan singkat.
Menurut Amir, status Jalan Teratai di Loa Buah, Sungai Kunjang, Samarinda ternyata masuk kewenangan Pemerintah Kota Samarinda. “Kalau di SK jalan milik kota Samarinda. Tahun 2017 Jalan Teratai masuk Kota Samarinda, Mas,” kata Amir.
Tahun ini, kata Amir, Pemkot Samarinda sudah merencanakan perbaikan Jalan Teratai. Pagunya Rp 4.8 miliar. Prosesnya kini masih tahap persiapan lelang. Tim PUPR Samarinda juga masih mematangkan rencana perbaikan jalan itu.
“Diperkirakan penanganan perbaikan jalan berkisar 500 meter. Lebarnya 7 meter,” jelasnya.
Namun ia belum bisa memastikan kapan mulai lelangnya. Karena, kata Amir, timnya masih mematangkan rencana perbaikan Jalan Taratai itu. “Secepatnya mas,” jawab Amir.
Sebelumnya, media ini memberitakan simpang siur informasi tentang status Jalan Teratai. Dinas PUPR-Pera Provinsi Kaltim yang pertama dikonfirmasi menyebutkan bahwa jalan tersebut bukan milik provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
“Kemungkinan punya Kota Samarinda atau nonstatus,” kata Kepala Dinas PUPR-Pera Provinsi Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda.
Pun begitu dengan Plt Kepala Dinas PUPR Samarinda Desy Damayanti. Ketika dikonfirmasi menganggap status Jalan Teratai milik provinsi Kaltim. Namun Desy ketika dihubungi (Selasa, 24/5/2022) masih ragu. Dan meminta media ini menghubungi stafnya, Amir.
Amir juga tidak tahu pastinya status jalan tersebut. Ia meminta waktu untuk mengecek SK status lahan itu. Setelah dicek, kata Amir, Jalan Teratai masuk kewenangan Pemkot Samarinda.
Sebetulnya Dinas PUPR-Pera Kaltim juga sebetulnya sudah mengalokasikan anggaran untuk perbaikan Jalan Teratai. Melalui UPTD Pemeliharaan Infrastruktur Wilayah II, Dinas PUPR dan Pera Kaltim. Pagunya mencapai Rp 8 miliar.
Kabid Bina Marga Dinas PUPR-PERA Kaltim, Irhamsyah, membenarkan informasi itu. Hanya saja, kata Iing, sapaan akrabnya, pagu itu tidak untuk Jalan Teratai saja, tapi seluruh jalan yang menjadi kewenangan UPTD II.
“Itu meliputi Samarinda, Kukar, Kubar sampai Mahulu. Bukan untuk Jalan Teratai,” jelasnya. (R1)