Samarinda, reviewsatu.com – Pemprov Kaltim menyerahkan dokumen Jaminan Reklamasi (Jamrek) perusahaan pertambangan ke Kementerian ESDM.
Penyerahan diserahkan langsung oleh Kepala Dinas ESDM Christianus Benny dan Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPSP) Kaltim Puguh Harjanto.
“Alhamdulillah, semua dokumen Jammrek seluruh perusahaan tambang di Kaltim yang berjumlah 206 IUP di propinsi dan 371 IUP dari kabupaten dan kota dengan total bilyet sekitar 2.189 bernilai Rp 2 Triliun sudah diserahkan ke Kementrian ESDM,” terang Kadis ESDM Christianus Benny.
Tak hanya dokumen. Uang jaminan reklamasi dari perusahaan juga ikut diberikan kepada kementerian. Ia menambahkan Dinas ESDM akan melakukan pendampingan kepada perusahaan bersama inspektur tambang. Semua dana Jamrek tersebut akan disimpan di bank milik pemerintah.
Penagihan dana jamrek diakui Benny memakan banyak waktu, lantaran perlu penanganan khusus. Salah bertindak akan berhadapan dengan hukum. Proses pencairan dana Jamrek juga harus disesuaikan dengan fakta di lapangan.
“Pemprov Kaltim terutama kami di Dinas ESDM, meski urusan dana Jamrek sudah ke Kementrian ESDM tetap akan membantu pemerintah pusat dalam pembinaan serta pemeriksaan lapangan dengan bekerjasama berbagai pihak di antaranya inspektur tambang yang merupakan kepanjangan tangan Kementrian ESDM,” bebernya.
Ia menambahkan pula dana Jamrek bersifat wajib disediakan oleh perusahaan pertambangan. Dan disimpan ke pemerintah sebagai jaminan kegiatan reklamasi eks tambang.
“Ada perhitungannya, kalau yang direklamasi hanya 25 hektar dari 100 hektar areal tambangnya, maka dana yang mereka boleh ambil hanya 25 persen saja dari dana yang dijaminkan,” tutup Benny. (red)