Samarinda, reviewsatu.com – Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Ristek dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023, tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKS). Aturan ini mendorong agar sekolah mampu membentuk Satgas PPKS.
Aturan ini menjadi perhatian oleh Ketua Komisi IV DPRD Kota Samarinda, Sri Puji Astuti. Ia menyatakan, pemahaman masyarakat terkait kekerasan seksual masih belum maksimal.
“Masyarakat masih belum tahu bentuk kekerasan seperti apa sih sebenarnya, ini kekerasan atau tidak. Nggak tahu masyarakat,”ujarnya ditemui di Hotel Mercure Samarinda, Senin (19/2/2024).
Kurangnya sosialisasi mengenai kekerasan seksual membuat pembentukan Satgas PPKS dikhawatirkan terealisasi secara tidak maksimal. Karena Satgas tidak memahami penuh sistem kerjanya.
“Satgasnya dibentuk, tapi yang dikerjakan nggak tahu apa ini. Aku mesti kerja apa ya, ini kan banyak nggak tahu ya. Masyarakat masih bingung mesti lapor ke mana ya,”bebernya.
Menurut Puji, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) lebih memaksimalkan sosialisasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan seksual. Sehingga masyarakat memahami terlebih dahulu.
“Harus diselesaikan dulu ke masyarakat. Kalau sudah semua, nanti dibentuklah itu (Satgas PPKS). Jadi anggota yang masuk ke dalam Satgas tahu kerjanya ngapain,”kuncinya.(ADV/DPRDSAMARINDA)










