Ketua DPRD Kukar Minta Persoalan Lahan Hutan Adat Diselesaikan

Suasana RDP terkait lahan hutan adat dan warga Kedang ipil.Rahmat/Diswaykaltim

Kukar, reviewsatu.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani meminta persoalan legalitas lahan garapan masyarakat di Desa Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat, diselesaikan.

Persoalan ini mencuat setelah masyarakat menyampaikan surat keberatan terkait rencana pengusulan sebagian wilayah sebagai hutan adat dan penerbitan sertifikat komunal.

Ahmad Yani menjelaskan, persoalan utama yang perlu segera diselesaikan adalah kejelasan hak atas lahan seluas sekitar 300 hektare yang selama ini dikelola masyarakat secara turun-temurun.

Menurut dia, lahan tersebut dikelola oleh empat kelompok yang terdiri dari sekitar 54 orang. Mereka menggantungkan kehidupan dari aktivitas berkebun dan pemanfaatan lahan tersebut.

Namun, hingga kini penguasaan lahan itu belum mendapatkan pengakuan atau legalisasi dari pemerintah desa. Kondisi tersebut dikhawatirkan menimbulkan persoalan hukum, terlebih karena disebut telah terjadi transaksi antara masyarakat dan pihak lain.

“Yang penting, hak-hak masyarakat yang selama ini sudah mengelola lahan secara turun-temurun harus mendapatkan kejelasan. Kami minta kepala desa dan pihak kecamatan membantu menyelesaikan persoalan ini agar hak masyarakat bisa dipenuhi,” ucap Ahmad Yani,Selasa,(13/10/2026).

Ia mengungkapkan, sebagian masyarakat disebut telah menerima pembayaran dari transaksi atas lahan tersebut. Akan tetapi, transaksi itu berpotensi menimbulkan persoalan karena belum didukung kejelasan legalitas kepemilikan atau penguasaan lahan.

DPRD Kukar meminta pemerintah setempat segera memfasilitasi penyelesaian administrasi dan status penguasaan lahan agar tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.

Ahmad Yani mengingatkan, ketidakjelasan status lahan dapat memicu sengketa, saling melaporkan, hingga berujung pada proses hukum. Oleh sebab itu, ia menilai penyelesaian perlu dilakukan secara terbuka dengan mempertimbangkan hak masyarakat yang selama ini menggarap lahan tersebut.

“Jangan sampai masyarakat sudah melakukan transaksi, tetapi kemudian tidak memiliki kepastian hukum. Kami tidak ingin persoalan ini berkembang menjadi konflik atau saling melaporkan. Ini harus diselesaikan bersama oleh pemerintah desa dan kecamatan,” katanya.

Selain persoalan legalitas lahan garapan, Ahmad Yani menyoroti rencana pengusulan sebagian wilayah Kedang Ipil sebagai hutan adat. Ia berharap upaya pengakuan hak masyarakat adat tetap berjalan tanpa mengabaikan hak warga yang selama ini mengelola lahan.

Menurut dia, pengakuan terhadap hak masyarakat adat dan penyelesaian hak penggarap perlu dibahas secara terpisah agar tidak menimbulkan pertentangan di antara kedua pihak.

Ia juga mendorong adanya kejelasan mengenai lahan yang dapat dikelola oleh masyarakat adat, termasuk kemungkinan pemanfaatan lahan yang berkaitan dengan aktivitas perkebunan, pertambangan, maupun kawasan lain sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita tidak ingin hukum adat dan masyarakat justru berkonflik. Kita ingin semuanya bisa berjalan bersama. Masyarakat yang memang memiliki hak atas tanah harus difasilitasi legalitasnya, sementara hak masyarakat adat juga perlu diperjuangkan melalui mekanisme tersendiri,” ujar Ahmad Yani.

Ia menegaskan, penyelesaian awal harus difokuskan pada persoalan lahan garapan sekitar 300 hektare yang menjadi keberatan masyarakat. Setelah persoalan tersebut memperoleh kejelasan, pembahasan mengenai pengakuan dan pengelolaan lahan adat dapat dilanjutkan melalui proses tersendiri.

Ahmad Yani berharap pemerintah desa dan kecamatan segera memfasilitasi penyelesaian tersebut, termasuk menentukan bentuk legalitas yang dapat diberikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, hak masyarakat penggarap dapat memperoleh kepastian, sementara upaya pengakuan masyarakat adat di Desa Kedang Ipil tetap dapat berjalan tanpa memicu konflik sosial. (Rahmat)