Oleh: Ariel Aditya Rahmat, S.I.P
KOPERASI Desa Merah Putih (KDMP) hadir dengan janji besar yakni memperkuat ekonomi desa, memotong rantai distribusi, dan mendekatkan layanan kebutuhan pokok ke warga.Di atas kertas, gagasan ini terdengar progresif. Desa tidak lagi diposisikan sebagai objek pembangunan, melainkan sebagai pusat perputaran ekonomi yang lebih mandiri.
Namun, ketika koperasi ini mulai berjalan, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting, apakah ia benar-benar menjadi alat pemberdayaan ekonomi desa, atau justru hanya meniru model minimarket modern yang sudah lama hadir di banyak tempat?Pertanyaan itu layak diajukan karena dalam praktik awal, banyak koperasi desa tampak menjual barang-barang yang sama dengan ritel modern seperti beras, minyak goreng, gula, mie instan, kopi, sabun, hingga kebutuhan rumah tangga lain yang mudah ditemukan di minimarket.Secara kasat mata, ia menjadi mirip toko kelontong besar dengan kemasan baru.
Masalahnya, jika isi rak dan pola usahanya tidak berbeda, lalu di mana letak keistimewaan koperasi desa? Jika yang berubah hanya nama dan papan toko, sementara struktur ekonominya tetap sama, maka program ini berisiko kehilangan ruh dasarnya.
Koperasi seharusnya tidak hanya berfungsi sebagai tempat belanja. Dalam tradisi koperasi, yang utama adalah membangun kemandirian anggota, memperkuat posisi tawar produsen kecil, dan memastikan nilai tambah ekonomi tidak keluar dari komunitas.Karena itu, koperasi desa semestinya menjadi simpul yang menghubungkan petani, nelayan, pelaku UMKM, dan konsumen lokal.Ia bukan sekadar tempat menjual barang yang dipasok dari luar desa, tetapi ruang untuk menyerap hasil produksi warga sendiri.
Ketika fungsi ini tidak berjalan, koperasi hanya menjadi saluran distribusi baru, bukan mesin ekonomi baru.
Di sinilah kritik paling penting muncul, produk lokal sering kali tidak menjadi prioritas utama. Padahal, jika koperasi desa ingin disebut sebagai solusi ekonomi desa, maka rak-raknya seharusnya menampilkan hasil produksi setempat.Beras petani desa, olahan pangan warga, kerajinan lokal, hasil perikanan, atau produk rumah tangga berbasis komunitas semestinya mendapat tempat utama.
Dengan begitu, koperasi benar-benar menjalankan fungsi penguatan ekonomi lokal. Jika yang dominan tetap barang pabrikan dari luar daerah, maka manfaat ekonominya akan tetap bocor ke rantai pasok yang jauh dari desa.
Masalah lain adalah potensi tumpang tindih dengan BUMDes. Di banyak desa, BUMDes telah lebih dulu hadir sebagai badan usaha milik desa yang mengelola potensi lokal, aset desa, dan berbagai unit usaha.
Ketika koperasi desa masuk ke wilayah perdagangan, simpan pinjam, dan distribusi barang, ruang kerja keduanya bisa saling bersinggungan. Jika pembagian peran tidak tegas, desa justru memiliki dua lembaga ekonomi yang berjalan sendiri-sendiri, bahkan mungkin saling bersaing.
Alih-alih memperkuat ekosistem ekonomi desa, kondisi ini bisa menambah kerumitan tata kelola dan membingungkan warga.
Karena itu, ukuran keberhasilan program ini tidak boleh berhenti pada jumlah koperasi yang berdiri atau seberapa cepat gerainya dibuka.
Keberhasilan sejati harus diukur dari dampaknya terhadap warga, apakah petani lebih mudah menjual hasil panennya, apakah pelaku UMKM mendapat pasar yang pasti, apakah harga kebutuhan pokok lebih terjangkau, dan apakah nilai tambah ekonomi benar-benar tinggal di desa.
Jika jawabannya belum jelas, maka program ini masih jauh dari tujuan idealnya.
Koperasi Desa Merah Putih seharusnya dipahami bukan sekadar sebagai gerai baru di desa, melainkan sebagai instrumen untuk memperkuat ekonomi warga.
Karena itu, arah pembentukannya tidak boleh berhenti pada penjualan barang-barang yang sama dengan minimarket modern.
Jika yang dijual hanya produk pabrikan yang mudah ditemukan di mana-mana, maka koperasi kehilangan pembeda dan berisiko menjadi toko biasa dengan nama yang berbeda.
KDMP semestinya memberi ruang utama bagi produk lokal, mulai dari hasil pertanian, olahan UMKM, kerajinan, hingga kebutuhan khas masyarakat setempat.
Dengan cara itu, koperasi tidak hanya melayani konsumsi warga, tetapi juga menyerap produksi mereka. Nilai tambah ekonomi pun tidak keluar dari desa, melainkan berputar di dalam komunitas yang sama.Barang pabrikan tetap boleh hadir, tetapi posisinya harus jelas sebagai pelengkap, bukan pusat usaha.
Kehadirannya cukup untuk memenuhi kebutuhan yang memang belum bisa dipasok oleh produksi lokal. Yang lebih penting adalah memastikan koperasi menjadi tempat tumbuhnya ekonomi desa, bukan sekadar saluran distribusi barang luar.
Di titik inilah koperasi menunjukkan peran sosial-ekonominya yang sebenarnya. Selain itu, pembagian peran dengan BUMDes perlu ditegaskan agar tidak terjadi tumpang tindih tata kelola.
BUMDes sebaiknya fokus pada pengelolaan aset dan potensi desa, sedangkan koperasi lebih diarahkan untuk menyerap, memasarkan, dan mendistribusikan produk warga.
Tanpa pembagian yang tegas, desa justru berisiko memiliki dua lembaga ekonomi yang berjalan di jalur yang sama, tetapi tidak saling menguatkan.Dengan arah seperti itu, Koperasi Desa Merah Putih bisa benar-benar menjadi alat pemberdayaan ekonomi desa.
Tanpa keberpihakan pada produk lokal dan tanpa kejelasan peran, koperasi hanya akan tampil seperti minimarket biasa dengan kemasan program pemerintah. (*)










