Rencana pengurangan produksi batu bara nasional hingga sekitar 195 juta metrik ton dan keterlambatan keputusan RKAB, sudah memberikan dampak negatif kepada pertumbuhan ekonomi di Kaltim. Antara lain Kabupaten Kukar yang pada triwulan 1 ekonominya hanya tumbuh 2,20 persen.
reviewsatu.com – SEBAGAI daerah pemasok terbesar sekitar 60 persen kebutuhan batu bara nasional, Kalimantan Timur (Kaltim) diperkirakan menjadi wilayah yang paling merasakan dampak kebijakan tersebut, mulai dari investasi hingga sektor ketenagakerjaan.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalimantan Timur Bambang Arwanto mengatakan, penurunan volume produksi yang tercantum dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) berpotensi memengaruhi aktivitas usaha pertambangan maupun industri penunjangnya.
“Kita tahu RKAB baru terbit sekarang dan ada pengurangan volume batu bara dari sekitar 795 juta metrik ton menjadi 600 juta ton. Ada pengurangan sekitar 195 juta ton,” ungkap Bambang, Rabu, 17 Juni 2026.
Menurut Bambang, pengurangan produksi tidak hanya berkaitan dengan jumlah batu bara yang ditambang, tetapi juga menyangkut kepastian usaha yang menjadi pertimbangan para investor dalam menanamkan modalnya.
“Proses investasi itu dari awal sampai akhir berkaitan dengan penjualan. Bukan hanya masalah kebutuhan perusahaan terhadap batu bara, tetapi ada trust di sana. Jadi pasti berpengaruh terhadap pemilik modal dan minat investasi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, Kaltim selama ini menjadi tulang punggung industri batu bara nasional. Sebab itu, setiap perubahan kebijakan produksi akan berdampak langsung terhadap kegiatan usaha di daerah.
“Untuk pengurangan RKAB, kita tahu bahwa sekitar 60 persen pasokan batu bara nasional berasal dari Kalimantan Timur. Jadi dampaknya tentu cukup besar,” imbuhnya.
Selain investasi, sektor ketenagakerjaan juga menjadi perhatian. Bambang menyebut, sekitar 180 ribu orang bekerja langsung di industri batu bara di Kalimantan Timur.
Sebagian dari mereka berpotensi terdampak apabila perusahaan melakukan penyesuaian operasional akibat berkurangnya volume produksi. “Yang bekerja langsung di sektor batu bara itu sekitar 180 ribu orang. Yang terdampak langsung sekitar 40 sampai 44 ribu tenaga kerja,” ujarnya.
Dampak serupa diperkirakan menjalar ke sektor-sektor pendukung yang selama ini bergantung pada aktivitas pertambangan, seperti jasa angkutan batu bara, penyedia alat berat, hingga perkapalan.
“Kalau dengan sektor turunannya seperti trucking, alat berat dan perkapalan, jumlah tenaga kerjanya sekitar 300 ribu orang. Kalau sektor ikutannya ikut terdampak, jumlahnya tentu lebih besar lagi,” kata dia.
Meski demikian, Bambang menegaskan angka tersebut masih berupa potensi dampak, dan tidak dapat langsung diartikan sebagai ancaman pemutusan hubungan kerja secara massal.
“Belum tentu PHK. Data pastinya ada di Dinas Tenaga Kerja. Tetapi kalau yang terdampak, mulai dari sektor batu bara sampai rantai pasoknya, jumlah pekerjanya sekitar 80 ribu orang,” jelasnya.
Menurut dia, pengurangan produksi sekitar 195 juta ton akan memberikan konsekuensi yang cukup besar bagi daerah penghasil batu bara, terutama Kaltim yang selama ini menjadi kontributor terbesar produksi nasional.
“Kalau pengurangan sekitar 195 juta ton dan 60 persennya dipasok oleh Kalimantan Timur, tentu dampaknya juga besar,” bebernya.
Di tengah kekhawatiran tersebut, pemerintah pusat juga mulai menerapkan kebijakan ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia untuk sejumlah komoditas strategis, termasuk batu bara.
Kebijakan itu disebut sebagai bagian dari upaya memperkuat pengawasan perdagangan dan mencegah potensi kerugian negara. Bambang menjelaskan, mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 tentang tata cara ekspor mineral strategis.
“Pertama, itu sudah dicantumkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2026 mengenai tata cara ekspor mineral strategis. Di Pasal 3 dijelaskan bahwa pemerintah mengatur ekspor, baik secara langsung maupun melalui Danantara sebagai pemilik ataupun perantara,” ucapnya.
Ia menilai, pemerintah memiliki kepentingan untuk menyatukan sistem ekspor agar pengawasan lebih efektif dan potensi penyimpangan dapat ditekan.
“Kebutuhan pemerintah bagaimana menyatukan ekspor tersebut sehingga tidak ada under invoicing dan under transfering. Supaya semuanya bisa disentralisasi dan pemerintah bisa mengetahui apabila ada fraud atau kegiatan ekspor yang menimbulkan kerugian bagi negara,” ujarnya.
Karena itu, Pemprov Kaltim menyatakan tetap mendukung langkah pemerintah pusat dalam membenahi tata kelola perdagangan komoditas strategis meskipun sejumlah dampak terhadap dunia usaha perlu terus dicermati.
DAERAH TERDAMPAK
Penurunan produksi batu bara ini berdampak signifikan bagi pertumbuhan ekonomi di Kutai Kartanegara (Kukar). Kabupaten ini salah satu daerah penghasil batu bara terbesar di Kaltim, selain Kutim, Berau dan Paser.
Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri menyebutkan pertumbuhan ekonomi Kukar pada triwulan I 2026 yang tercatat sebesar 2,20 persen.
Angka tersebut, menurutnya, perlu dilihat secara lebih mendalam karena struktur ekonomi daerah masih sangat bergantung pada sektor pertambangan dan penggalian.
“Ketika produksi batu bara menurun akibat kebijakan dalam RKAB dan terjadi pengurangan tenaga kerja, maka pertumbuhan ekonomi daerah ikut terdampak,” jelasnya, Kamis, 11 Juni 2026 lalu.
Aulia mengatakan, dominasi sektor tambang menyebabkan fluktuasi produksi batu bara berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
Karena itu, perlambatan di sektor tersebut secara langsung tercermin dalam angka pertumbuhan ekonomi Kukar. Dia menegaskan, bahwa sejumlah sektor nonpertambangan justru menunjukkan trend pertumbuhan yang positif.
Beberapa di antaranya adalah sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perdagangan, serta pertanian.
Perkembangan positif sektor-sektor tersebut menjadi sinyal bahwa upaya diversifikasi ekonomi mulai menunjukkan hasil, meskipun kontribusinya belum mampu menggantikan dominasi sektor pertambangan.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih komprehensif, Pemkab Kukar bersama Badan Pusat Statistik (BPS) akan melakukan kajian lebih rinci terhadap komponen penyusun pertumbuhan ekonomi daerah. (*/may/mat)










