Kasat Resnarkoba Kukar Ditangkap Edar Narkoba, Raup Untung Rp 270 Juta

Jumpa pers penangkapan Kasat Resnarkoba Kukar. (mayang)

Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna (YBA), ditahan Polda Kaltim lantaran menjadi tersangka peredaran narkoba jenis etomidate. YBA menyalahgunakan wewenang. Bukan melindungi warga dari peredaran narkoba, malah menjalaninya. 

reviewsatu.comDIREKTUR Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus, menceritakan kepada wartawan awal mula terungkapnya peredaran narkoba jenis etomidate di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar). Romylus didampingin Kabid Humas, Kombes Pol Yuliyanto, ketika jumpa pers di Mako Polresta Samarinda, Minggu lalu, 17 Mei 2026.

Romylus menjelaskan, kasus tersebut bermula dari koordinasi antara Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim dengan Bea Cukai terkait informasi adanya pengiriman paket mencurigakan melalui jasa ekspedisi TIKI menuju wilayah Kalimantan Timur.

“Teman-teman dari Bea Cukai menghubungi kami terkait adanya paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika,” ujar Romylus.

Setelah menerima informasi tersebut, Diresnarkoba Polda Kaltim membentuk 2 tim operasional untuk melakukan pemantauan di 2 lokasi berbeda, yakni Tenggarong dan Balikpapan.

Kedua paket itu dikirim dengan identitas pengirim yang sama. Petugas kemudian melakukan pengawasan bersama Bea Cukai untuk mengetahui siapa pihak yang mengambil paket tersebut.

Pada 30 April 2026 sekitar pukul 15.00 Wita, seorang pria berinisial AB datang ke kantor TIKI Tenggarong untuk mengambil paket yang telah dipantau polisi.

“Pada saat yang bersangkutan mengambil paket, langsung kita amankan,” kata Romylus.

Dari hasil pemeriksaan awal, AB mengaku hanya diminta mengambil paket oleh YBA yang merupakan anggota Polres Kutai Kartanegara. Saat paket dibuka di hadapan saksi, polisi menemukan 20 buah etomidate di dalamnya. Polisi kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap AB.

Awalnya AB mengaku tidak mengetahui isi paket tersebut. Namun setelah interogasi berlanjut, diketahui pengambilan paket dilakukan atas perintah Yohanes Bonar Adiguna.

“Ternyata yang bersangkutan adalah suruhan dari oknum anggota Polres Kukar dengan inisial YBA,” ujarnya.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan ke Balikpapan dan menemukan paket lain berisi 50 buah etomidate dengan pola pengiriman serupa. Menurut Romylus, paket yang dikirim ke Tenggarong maupun Balikpapan memiliki identitas pengirim dan penerima yang sama.

“Nama pengirimnya sama, saudara A dari Medan. Nama penerimanya sama, saudara AB di Tenggarong,” katanya.

Dari hasil pemeriksaan, AB juga mengaku sudah tiga kali diminta mengambil paket serupa oleh YBA.

Setelah mengumpulkan berbagai fakta dan alat bukti, Diresnarkoba kemudian berkoordinasi dengan Bidang Propam Polda Kaltim untuk mengamankan YBA.

YBA diamankan pada 1 Mei 2026 sekitar pukul 04.00 Wita. Setelah dibawa ke Polda Kaltim dan diperiksa intensif, YBA mengakui dirinya memesan paket etomidate tersebut.

Dari hasil pengembangan kasus, polisi juga mengungkap adanya 2 pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Keduanya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Berkembang ada saudara dengan inisial R di Jakarta dan saudara H di Medan. Ini yang menjadi DPO kita,” katanya.

Penyidik juga mendalami alur distribusi etomidate yang diduga telah berlangsung beberapa kali. Berdasarkan pengakuan tersangka, pengiriman sebelumnya dilakukan pada 18 April, 27 April, dan 30 April 2026.

Total terdapat 5 kali pengiriman paket dengan rincian 3 paket masing-masing berisi 10 buah, satu paket berisi 20 buah, dan satu paket lain berisi 50 buah etomidate.

Dalam kasus tersebut, polisi juga memburu 2 orang lain yang masuk daftar pencarian orang (DPO), masing-masing berinisial R di Jakarta dan H di Medan.

APA ITU ETOMIDATE

Dilansir dari laman Alodokter, etomidate adalah obat anestesi atau bius yang sering dijadikan andalan dalam penanganan medis darurat, terutama pada pasien kondisi kritis.

Etomidate sering menjadi pilihan utama di ruang gawat darurat karena bekerja cepat dalam membuat pasien tidak sadarkan diri dalam waktu singkat.

Sementara BNN menyebut, etomidate memberikan efek sedatif, hipnotik  dan relaksasi dengan bekerja pada sistem syaraf pusat sehingga dapat menyebabkan kecanduan.

Puslab Narkotika BNN pada 16 Desember 2024 lalu, melakukan uji sampel berupa catridge vape berisikan cairan warna kuning ± 1 ml yang mengandung etomidate.

Temuan itu mengindikasikan banyak penyalahgunaan etomidate sebagai campuran dalam vape atau bahkan narkoba.

Pencampuran etomidate ke dalam liquid vape atau narkoba ini dilakukan untuk memperkuat efek sedatif dan memberikan sensasi rileks, tenang, atau “fly” yang cepat.

Padahal, penggunaan etomidate di luar indikasi medis dapat menimbulkan efek samping serius karena dosis yang tak terkontrol.

PREDIKSI KEUNTUNGAN

Polisi juga mengungkap nilai ekonomi dari bisnis ilegal tersebut. Satu buah etomidate disebut dibeli dengan harga sekitar Rp4 juta. Sementara harga jual di Kalimantan Timur mencapai Rp4,5 juta hingga Rp5 juta.

“Kalau dari 20 dalam paket yang kita amankan, total keuntungannya hampir Rp270 juta. Kalau dihitung dengan Balikpapan tentu lebih besar lagi karena ada 50 buah,” ungkap Romylus.

Dalam penanganan perkara itu, penyidik melakukan gelar perkara dengan melibatkan Bidang Propam Polda Kaltim dan pengawas eksternal. Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan YBA sebagai tersangka.

Sementara AB masih berstatus saksi lantaran penyidik belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menaikkan status hukumnya.

“Dari fakta pemeriksaan dan alat bukti yang ada, memang kita belum menemukan dugaan bahwa status saudara AB bisa meningkat menjadi tersangka,” katanya.

20 TAHUN HUKUMAN

YBA dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.

Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara minimal lima tahun hingga maksimal 20 tahun, seumur hidup, bahkan pidana mati apabila terbukti sebagai bagian dari jaringan peredaran narkotika.

Selain proses pidana, YBA juga akan menjalani pemeriksaan etik dan disiplin di lingkungan internal Polri.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yuliyanto menambahkan, tersangka telah resmi ditahan sejak 2 Mei 2026 oleh penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim.

“Yang bersangkutan karena sebagai anggota Polri, maka juga dia akan menjalani proses di Propam,” kata Yuliyanto.

Diketahui, YBA sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolsek Sungai Kunjang. Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 2015

Selama menjabat di Samarinda, dia ikut menangani kasus mulai Kebakaran Bigmall hingga pembunuhan ayah terhadap 2 anaknya saat pertengahan 2025 silam. Bonar pun dipindahtugaskan sebagai Kasat Resnarkoba Polres Kukar Desember 2025 kemarin. (*/may/chn)