Setelah mempertanyakan kredit Pemkab Kukar senilai Rp820 Miliar, Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud balik “diserang” netizen. Terkait dugaan mendapatkan fasilitas kredit hingga ratusan miliar di Bankaltimtara. Hasan membantah itu. Tapi, apa yang terjadi sebenarnya?
reviewsatu.com – TAK ada guntur tak ada angin, Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Hasanuddin Mas’ud tiba-tiba saja mempertanyakan kredit Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) senilai Rp820 miliar kepada Bankaltimtara.
Padahal, DPRD Kukar sendiri dalam hal ini belum muncul mempermasalahkan itu. Apalagi akhir tahun 2025 lalu, Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani beberapa kali diberitakan terkait kepastian pembayaran utang senilai itu kepada para kontraktor yang telah menyelesaikan pekerjaannya.
Kendati tidak spesifik menyebut akan dibayar dari uang pinjaman, namun saat menerima audiensi para kontraktor itu, ia menjanjikan akan mengkomunikasikan dengan Pemkab Kukar agar tunggakkan kepada kontraktor terbayarkan segera.
Proses berjalan, Pemkab Kukar mengajukan pinjaman kepada bank daerah dan menjelang Lebaran 2026, utang tersebut diberitakan telah dibayarkan kepada para kontraktor.
Hasanuddin Mas’ud yang akrab disapa Hamas itu rupanya tidak hanya sekadar mempertanyakan. Ia bahkan sudah bergerak dan menanyakan itu kepada Kementerian Keuangan serta lembaga-lembaga terkait lannya.
Saat diwawancarai wartawan, Hamas menyatakan bahwa DPRD Kaltim akan berkonsultasi ke Kementerian Keuangan terkait pencairan kredit sebesar Rp820 miliar kepada Pemkab Kukar itu.
Langkah ini, kata dia, diambil untuk memastikan kejelasan aturan terkait pinjaman daerah, khususnya apakah pencairan kredit tersebut memerlukan persetujuan DPRD atau cukup melalui kepala daerah.
“Kita akan konsultasi ke Kementerian Keuangan untuk memastikan aturannya, apakah pinjaman seperti ini perlu persetujuan DPR atau tidak,” ujar Hamas usai rapat pembahasan bersama sejumlah lembaga terkait, belum lama ini.
Dalam rapat tersebut, DPRD Kaltim turut mengundang Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), pihak perbankan, serta kejaksaan untuk mengkaji aspek regulasi dari pencairan kredit yang nilainya hampir mencapai Rp1 triliun itu.
Hamas menjelaskan, pinjaman daerah pada dasarnya diperbolehkan, terutama untuk kebutuhan pengelolaaan kas jangka pendek seperti pembayaran listrik, air, maupun tambahan penghasilan pegawai (TPP). Namun, masa pngembalian pinjaman tersebut tidak boleh melebihi satu tahun anggaran.
Ia mencontohkan, apabila pencairan dilakukan pada Maret, maka pelunasaan harus dilakukan paling lambat Desember di tahun yang sama. Meski demikian, DPRD mempertanyakan apakah pinjaman sebesar Rp820 miliar tersebut realistis untuk diselesaikan dalam waktu sekitar 9 bulan.
“Kita mempertanyakan apakah perhitungan Rp820 miliar ini bisa selesai dalam waktu hampir 9 bulan. Ini yang sedang kita dalami,” kata Hamas.
Selain itu, Hamas juga menyoroti proses pencairan kredit yang tidak melalui persetujuan DPRD Kutai Kartanegara.
Berdasarkan informasi dari Biro Hukum Pemprov Kaltim, terdapat ketentuan yang memperbolehkan pinjaman tertentu tanpa persetujuan DPRD.
Namun, menurut Hamas, jika pinjamn digunakan untuk membiayai infrastruktur atau kewajiban kepda pihak ketiga, maka mekanismenya seharusnya melibatkan DPRD melalui persetujuan dalam rapat paripurna.
“Kalau itu untuk membayar pihak ketiga atau infrastruktur, seharusnya ada izin DPR. Ini tidak melalui paripurna, hanya persetujuan bupati,” tegasnya.
Ia mengingatkan, ketidakjelasan prosedur tersebut berpotensi menimbulkan risiko keuangan di kemudian hari, termasuk kemungkinan gagal bayar yang dapat berdampak pada APBD.
“Kalau sampai terjadi gagal bayar, APBD bisa tergerus. Bisa saja nanti harus ada dana talangan untuk menutup kewajiban tersebut,” imbuhnya.
Hamas juga menyoroti aspek perhitungan kemampuan bayar atau debt service coverage ratio (DSCR) yang menjadi dasar dalam pemberian pinjaman. Ia menilai perhitungan tersebut seharusnya dilakukan oleh pihak independen.
“Harus ada pihak ketiga atau appraisal yang menghitung kemampuan bayar. Minimal 2,5 kali dari anggaran. Ini kita belum tahu siapa yang menghitung,” tuturnya.
Selain aspek regulasi dan perhitungan, DPRD juga menilai momentum pencairan kredit perlu dicermati, mengingat adanya rencana pergantian direksi dan komisaris di Bank Kaltimtara dalam waktu dekat.
“Kita juga mempertanyakan kenapa tidak menunggu pergantian direksi. Ini sudah mendekati masa pergantian, tapi keputusan besar justru diambil sekarang,” sebutnya.
Hamas menambahkan, jika skema pinjaman seperti ini diikuti oleh daerah lain, maka diperlukan kejelasan regulasi agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun keuangan di masa mendatang.
TANGGAPAN BUPATI KUKAR
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menaggapi pernyataan Ketua DPRD Kaltim, menurut Aulia pinjaman tersebut telah melalui proses yang sesuai dan saat ini sudah dicairkan.
Ia menjelaskan, dana pinjaman digunakan untuk membayar kewajiban pemerintah daerah kepada kontraktor dan rekanan, yang kemudian berdampak pada perputaran ekonomi di masyarakat.
“Pinjaman itu sudah cair dan digunakan untuk membayar kewajiban kepada rekanan. Dari situ, rekanan membayarkan ke bawah, termasuk gaji pekerja, sehingga perputaran ekonomi tetap berjalan,” ucap Aulia, Senin, 6 April 2026.
Ia juga menanggapi kekhawatiran terkait kemungkinan penahanan atau penarikan kembali dana pinjaman. Menurutnya, itu tidak mungkin dilakukan karena dana telah disalurkan dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
“Kalau sudah cair, tidak mungkin ditarik kembali. Itu sudah digunakan, termasuk untuk pembayaran gaji dan kebutuhan lainnya,” tegasnya.
“Urus rumah tangga masing-masing,” pungkasnya.
Pemkab Kukar mengklaim terus memantau kondisi ekonomi daerah pasca pencairan pinjaman tersebut. Berdasarkan hasil pemantauan, tingkat inflasi dan deflasi dinilai masih dalam batas terkendali.
PERTIMBANGAN PEMKAB KUKAR
Sebelumnya, Pemkab Kukar resmi menandatangani akad kredit senilai Rp820 miliar dengan Bankaltimtara pada 13 Maret 2026 lalu.
Penandatanganan akad kredit dilakukan oleh Bupati Kutai Kartanegara, dr Aulia Rahman Basri bersama Direktur Utama Bankaltimtara, Muhammad Yamin di Ruang Pertemuan Kantor BPD Kaltimtara Cabang Tenggarong,
Pinjaman daerah tersebut digunakan untuk menyelesaikan utang proyek pembangunan tahun anggaran 2025 yang telah dikerjakan ratusan kontraktor.
Saat itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyebutkan bahwa pengajuan pinjaman daerah ini telah melalui proses panjang sejak awal tahun. Mulai dari konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), menunggu hasil audit keuangan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga proses pengajuan kredit ke pihak perbankan.
Setelah akad kredit ditandatangani, proses pencairan dana pinjaman pun diproses pihak bank. Namun sebelum dana pinjaman masuk ke kas daerah, Pemkab Kukar harus terlebih dahulu menyiapkan sejumlah dokumen administrasi sebagai syarat pencairan anggaran.
Dokumen tersebut meliputi Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) sesuai mekanisme pengelolaan keuangan daerah.
“Sebagaimana proses pencairan dana di pemerintah daerah, yaitu mencetak SPP-SPM dan SP2D itu akan segera kami laksanakan sehingga proses pembayaran kepada pihak ketiga dapat berjalan sesuai mekanisme,” jelasnya.
Setelah dana pinjaman masuk ke kas daerah, Pemkab Kukar menargetkan pembayaran kepada para kontraktor rampung paling lambat 16 Maret 2026, sehingga para kontraktor memiliki kepastian sebelum memasuki masa libur Lebaran 2026.
Menurutnya, percepatan pembayaran ini penting karena banyak kontraktor yang juga memiliki kewajiban kepada pekerja maupun mitra usaha yang terlibat dalam proyek pembangunan daerah.
Pemkab Kukar juga sebelumnya telah menyelesaikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Dengan demikian, kondisi keuangan menjelang Idulfitri tetap stabil dan memberikan kepastian bagi berbagai pihak.
Pada Kamis, 12 Maret 2026, Bupati Kukar juga menerima perwakilan Forum Kontraktor di Kantor Bupati untuk membahas perkembangan pembayaran utang proyek pemerintah daerah tahun anggaran 2025.
Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memberikan kepastian kepada pelaku jasa konstruksi terkait penyelesaian kewajiban pembayaran proyek.
BERBALIK ARAH
Setelah statement Hasanuddin Mas’ud di berbagai media itu, muncul “serangan balik”. Isu yang sempat beredar beberapa tahun lalu kembali mencuat di media sosial. Hamas dikabarkan terlibat dalam fasilitas kredit bernilai ratusan miliar rupiah di Bankaltimtara.
Ketika dikonfirmasi, Hamas dengan tegas membantah isu yang beredar di media sosial itu. Terkait dugaan kepemilikan perusahaan dan keterlibatannya dalam fasilitas kredit sekitar Rp235,8 miliar tersebut.
“Saya tidak punya kredit dan saya tidak ada di perusahaan itu. Jadi jangan dikait-kaitkan,” ujarnya saat ditemui, Selasa, 7 April 2026.
Hamas juga menekankan, pihak yang berwenang memberikan penjelasan atas isu tersebut adalah lembaga keuangan terkait, bukan dirinya. Ia meminta agar klarifikasi langsung ditujukan kepada Bankaltimtara.
“Yang berwenang menjelaskan itu BPD (Bankaltimtara). Ditanya ke mereka saja benar atau tidak. Masa saya yang harus mengklarifikasi,” katanya.
Lebih lanjut, ia memaparkan kronologi perusahaan yang turut disebut dalam isu, yakni PT Hasamin Bahar Lines (HBL). Menurutnya, perusahaan tersebut sudah berdiri jauh sebelum dirinya menjabat sebagai anggota DPRD Kaltim.
“Perusahaan itu sejak 2011. Sementara saya menjadi anggota DPRD mulai 2019,” ungkapnya.
Dengan demikian, ia menilai tidak tepat jika dirinya dikaitkan dengan aktivitas perusahaan tersebut, apalagi hingga disangkutpautkan dengan fasilitas kredit dari perbankan daerah.
Ia juga menyoroti sistem perbankan yang dinilai memiliki mekanisme ketat dalam proses pencairan kredit, terlebih untuk nominal besar. Menurutnya, terdapat pengawasan berlapis dari berbagai lembaga.
“Secara logika tidak mungkin. Ada OJK, ada BPK, ada pengawasan. Tidak bisa sembarangan,” tegasnya.
Selain membantah isu kredit, Hamas juga menepis kabar yang menyebut perusahaan tersebut tengah menghadapi proses kepailitan dan dikaitkan dengannya. Ia kembali menegaskan tidak memiliki hubungan dengan perusahaan dimaksud.
“Itu bukan perusahaan saya. Silakan cek langsung ke pihak bank atau yang berwenang,” tegasnya.
Meski demikian, berdasarkan informasi yang ia ketahui, perusahaan tersebut disebut masih beroperasi dan kewajiban pembayarannya tetap berjalan. “Pembayaran masih berjalan, masih dibayar,” katanya.
Hamas turut menyoroti maraknya penyebaran informasi yang belum terverifikasi di media sosial. Ia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang sumbernya tidak jelas.
“Sekarang informasi bisa anonim. Kita tidak tahu sumbernya dari mana. Jadi jangan langsung dipercaya,” sebutnya.
Ia juga tidak menampik kemungkinan kemunculan isu tersebut berkaitan dengan peran DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap kebijakan keuangan daerah. Namun, ia memilih tidak berspekulasi lebih jauh.
“Saya tidak mau berprasangka. Bisa saja kebetulan. Tapi yang jelas saya menjalankan fungsi pengawasan,” tuturnya.
Sebagai pimpinan DPRD, Hamas menegaskan akan tetap fokus menjalankan tugasnya dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai aturan.
“Kalau ada informasi seperti itu, cek dulu ke sumber resminya. Jangan langsung menyimpulkan,” tutupnya.
Sebagai informasi, PT Hasamin Bahar Lines (HBL) diketahui bergerak di bidang jasa angkutan laut dan berdiri sejak 2011.
Perusahaan ini berada dalam satu grup usaha bersama sejumlah entitas lain, seperti PT Samudera Karya Energi, PT Barokah Bersama Perkasa, PT Sinar Pasifik, dan PT Nurfaidah Jaya Angkasa. Struktur komisaris perusahaan disebut dipimpin oleh Nurfaidah yang merupakan istri dari Hamas. (*)










