Samarinda, reviewsatu.com – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dibuat olahraga jantung tahun ini. Arahan pemerintah pusat agar mengefisiensi belanja pegawai, ditakutkan berdampak pada nasib mereka.
Arahan itu bersumber dari Undang-Undang (UU) Nomor 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).
Dalam aturan itu, pemerintah daerah diwajibkan menekan porsi belanja pegawai. Maksimal 30 persen dari total APBD. Penerapannya paling lambat pada 2027. Jika tidak diindahkan, dana transfer dari pusat terancam tertahan.
Namun, alih-alih memangkas apalagi memberhentikan, sejumlah pemerintah daerah memilih ‘menolak’ secara halus. Status PPPK tetap dipertahankan. Tapi, ada pos-pos anggaran yang harus dikorbankan.
Di Bontang misalnya. Pemerintah Kota lebih memilih menghilangkan Tambahan Penghasilan pegawai (TPP). Meski pun kebijakan ini juga durasa cukup memberatkan para PPPK.
Sebab, beberapa dari mereka ini sudah terlanjut menggadai SK. Nah, TPP, adalah cara mereka membara biaya bulanan cicilan.
Walau, pemotongan ini baru dilakukan tahun depan, banyak dari mereka mulai mempersiapkan diri.
Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengambil kebijakan yang dinilai lebih manusiawi. Ketimbang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) PPPK, lebih baik memangkas TPP, termasuk ASN lainnya.
Arga Fadli Rifaldi, salah satu pegawai PPPK di lingkungan Pemkot Bontang mengaku bingung dengan keputusan tersebut.
Ia senang karena tidak ada keputusan PHK yang diambil wali kota Bontang. Di sisi lain, ia sedih dengan keputusan penyesuaian TPP itu.
“Tapi kalau disuruh milih, lebih baik TPP dipangkas ketimbang harus jadi pengangguran. Saat ini sangat susah cari kerja. Tapi, namanya pekerja, kami ikuti saja instruksi pimpinan,” katanya, Rabu (1/3/2026).
Namun, agar ekonominya tidak goyang, saat ini dirinya mulai mencari-cari pekerjaan tambahan. Pekerjaan yang bisa ia lakukan usai pekerjaan utamanya sebagai PPPK selesai.
“Apa saja bakal dilakukan. Misalnya saja jadi driver ojol (ojek online),” terangnya.
Bersyukur, SK PPPK miliknya tidak pernah digadai. Sehingga, ia tidak punya tanggungan untuk menyicil ke Bank.
“Kalau saya sih tidak. Tapi, beberapa teman saya sudah disekolahkan. Sekarang, mereka sudah pusing. Karena bayarnya pakai TPP,” bebernya.
Tapi pemangkasan TPP bisa saja tidak terjadi tahun depan, jika perekonomian kembali stabil.
“Kita lihat saja nanti. Fokus sekarang ya kita bekerja maksimal. Di sisi lain, kita mulai siap-siap untuk menghadapi kondisi tahun depan.”
“Tapi, kita tetap berharap ekonomi membaik. Sehingga, kebijakan penyesuaian TPP ini tidak dilakukan,” katanya lagi.
Berbeda halnya dengan PPPK Paruh Waktu. Selama ini, mereka tidak pernah mendapatkan TPP. Hanya mengandalkan gaji pokok saja. Karena itu, mereka masih menunggu keputusan pasti dari pemkot Bontang.
Misalnya saja Yosua Agung Sianturi, salah satu PPPK Paruh Waktu di Pemkot Bontang.
Saat ini, ia memilih untuk tenang. Tidak terlalu memikirkan isu terkait pemangkasan TPP ini. Walau sebenarnya, ia sedikit pusing: gajinya ikut terpotong atau tidak.
“Kami ini kan tidak pernah mendapatkan TPP. Hanya gaji pokok saja. Nah, gak tau juga kami terdampak atau tidak. Kalau kami juga ikut terdampak kebijakan ini, makin pusing. Otomatis, pendapatan kami jauh di bawah UMK Bontang. Tapi semoga tidak,” ucapnya.
Selama ini, ia mengungkapkan, untuk menambah pemasukannya, dirinya bekerja sambil menjadi driver ojol. “Kalau pulang kerja, pasti sempatkan untuk ojol. Lumayan lah kalau dapat Rp 100 ribu setiap hari. Bisa ditabung,” ucapnya.
Hal serupa juga terjadi di Samarinda. Wali Kota Samarinda Andi Harun lebih memilih mengorbankan progam prioritas yang menjadi janji kampanyenya, ketimbang mem-PHK pada PPPK.
“Tidak ada sama sekali pernah membicarakan, belum pernah ada membicarakan soal yang begitu karena hingga hari ini kami masih memiliki proyeksi kemampuan untuk mengatasi itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, sebagai kepala daerah, dirinya lebih memilih menghentikan program prioritas maupun janji kampanye apabila kondisi keuangan tidak memungkinkan.
Daripada harus mengorbankan hak para pegawai yang menjadi tulang punggung pelayanan publik di Samarinda.
“Lebih baik saya selaku kepala daerah nyetop semua program-program prioritas termasuk janji-janji kampanye kalau ada, daripada harus mengorbankan hak-hak pegawainya,” ujarnya.
Dalam upaya menjaga stabilitas keuangan daerah, Pemkot Samarinda menerapkan langkah mitigasi melalui efisiensi anggaran yang dilakukan secara menyeluruh dan terukur.
Seperti menyesuaikan belanja daerah berdasarkan kemampuan riil keuangan.
“Efisiensi itu bukan berarti berhenti belanja, tapi mendahulukan belanja yang prioritas,” jelasnya.
Jika terdapat kebutuhan anggaran yang melampaui batas, maka akan dilakukan penentuan skala prioritas secara selektif. Sementara pengeluaran yang dinilai belum mendesak akan ditunda untuk menjaga keseimbangan fiskal daerah.
Salah satu langkah konkret yang telah diterapkan adalah pemangkasan biaya makan dan minum di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) hingga lebih dari 90 persen.
Hal ini tentu berdampak langsung pada perubahan kebiasaan dalam kegiatan rapat pemerintahan.
“Itu sekarang kita pangkas mungkin sampai 90 persen. Sekarang kalau di balai kota itu lagi rapat enggak ada sama sekali snack, kecuali ada undangan dari luar, misalnya tamu dari mana. Tapi kalau rapat-rapat internal, sama sekali satu kotak snack pun tidak ada,” ungkapnya.
Selain itu, anggaran perjalanan dinas juga mengalami pemotongan signifikan yang kini hanya berkisar dua hingga tiga persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Sehingga penggunaan anggaran menjadi lebih efisien dan terfokus pada kebutuhan yang benar-benar penting.
Pada tahun 2026, total anggaran perjalanan dinas di luar DPRD hanya mencapai sekitar Rp7 miliar, dengan seluruh kegiatan dipusatkan di Balaikota, serta setiap undangan luar daerah harus melalui persetujuan wali kota secara selektif.
Langkah efisiensi juga menyasar biaya operasional harian seperti penggunaan listrik, air, serta alat tulis kantor (ATK).
Yang kini didorong untuk diminimalkan melalui optimalisasi sistem digital dalam tata kelola pemerintahan.
Kebijakan pengendalian belanja pegawai ini juga merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. (Ari, Michael)










