JAKARTA, reviewsatu.com – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Aturan ini merupakan turunan dari PP TUNAS.
Dalam aturan tersebut, Komdigi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
Mulai 1 April 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
“Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan,” kata Meutya dalam keterangannya, Jumat, 6 Maret 2026.
Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.
“Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita,” pungkasnya.
Sebelumnya, Indonesia memperkuat komitmennya dalam melindungi anak-anak dan kelompok rentan di dunia maya melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP TUNAS).
Regulasi yang ditetapkan pada 28 Maret 2025 dan mulai berlaku pada 1 April 2026 ini, menjadi dasar hukum kuat bagi negara untuk menghadirkan ruang digital yang aman, sehat, dan berkeadilan.
Di tengah pesatnya arus informasi, ancaman terhadap kelompok rentan terutama anak-anak kian nyata. Paparan konten berbahaya, manipulatif, hingga eksploitasi digital telah menjadi keresahan bersama.
Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa PP TUNAS adalah respons strategis pemerintah untuk mengatasi persoalan ini secara sistematis.
“Kami di Komdigi tidak hanya melihat dampaknya (ruang digital) terhadap anak-anak, tetapi kepada keseluruhan. Bagaimana ruang digital ini berdampak kepada seluruh warga negara yang menggunakan,” ujar Meutya Hafid dalam Podcast Merdekast di Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei 2025. (*)










