PENAJAM, REVIEWSATU – Kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto menghapuskan piutang macet UMKM belum akan dilakukan di level daerah. Termasuk Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Sekda Kabupaten PPU, Tohar menyebut belum ada salinan tertulis mengenai hal tersebut. Walau, Presiden RI Prabowo Subianto sudah menekan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024, tentang Penghapusan Piutang Macet kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Namun Tohar mengatakan kebijakan itu membantu para UMKM debitur kesulitan membayar angsuran. “Saya pikir masyarakat harus menyambut baik,” kata Tohar Jumat (29/11/2024).
Pelaku UMKM yang disebutkan dalam PP dengan kredit macet ini mencakup berbagai bidang, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan dan kelautan.
Tohar melanjutkan, dengan adanya kebijakan itu dirinya yakin pemerintah pusat telah mengidentifikasi persoalan piutang debitur pelaku UMKM yang tak mempunyai kemampuan untuk melunasi piutang.
“Persoalannya kami belum tahu, apakah di Kabupaten PPU ada kategori yang dihapuskan oleh pemerintah,” tuturnya.
Kalaupun ada, diharapkan tidak terlalu banyak. Tak menutup kemungkinan akan jadi preseden buruk, dimana pelaku UMKM memanfaatkannya dengan membiasakan diri tak membayar piutang, segala kemungkinan itu harus diwanti-wanti.
Perihal PP Nomor 47 tahun 2024 saat ini belum dilakukan pendataan maupun pembicaraan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait. Nantinya jika telah menerima surat tertulis dengan petunjuk teknis yang jelas akan segera melakukan rapat koordinasi termasuk dengan pihak perbankan.
“Ini isu nasional, informasi pun kami dapat dari media, belum secara tertulis. Kalau nanti sudah ada kami akan melakukan identifikasi pelaku UMKM yang berhak menerima kebijakan dari pemerintah pusat,” pungkas Tohar.
Mengutip Salinan PP Nomor 47 Tahun 2024, kriteria utang yang dapat dihapustagih adalah sebagai berikut:
a. nilai pokok piutang macet paling banyak sebesar Rp500.000.000,00 per debitur atau nasabah;
b. telah dihapusbukukan minimal 5 tahun pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku;
c. bukan kredit atau pembiayaan yang dijamin dengan asuransi atau penjaminan kredit atau pembiayaan; dan
d. tidak terdapat Agunan kredit atau pembiayaan atau terdapat Agunan kredit atau pembiayaan namun dalam kondisi tidak memungkinkan untuk dijual atau Agunan sudah habis terjual tetapi tidak dapat melunasi pinjaman/ kewajiban nasabah. (*/adv/nos/one)











