PENAJAM, REVIEWSATU – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengagendakan peninjauan lapangan sebagai tindak lanjut evaluasi percepatan Dana Desa (DD).
Hal tersebut dilakukan untuk memastikan informasi yang diterima perihal adanya kendala sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pemerintah desa.
“Kami merencanakan pekan depan mulai turun ke lapangan (lingkungan desa) memastikan apakah pihak desa telah menindaklanjuti hasil rapat yang sebelumnya telah dilaksanakan,” kata Kepala DPMD Kabupaten PPU, Tita Deritayati, Kamis (3/10/2024).
Nantinya pihak DPMD bakal turun ke lingkungan desa bersama dengan instansi lain, yakni tim percepatan penyaluran dana desa.
Antara lain, inspektorat, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang), pihak kecamatan serta bagian verifikasi alokasi DD.
Setidaknya 13 dari 30 desa di Kabupaten PPU masih temui kendala dalam percepatan penyaluran dana desa. “Rata-rata 13 desa itu tersebar di Kecamatan Sepaku dan Babulu,” sambung dia.
Dirinya menyebut, berdasarkan dari hasil rapat pihaknya telah mengidentifikasi permasalahan perihal keterlambatan percepatan penyaluran dana desa. Yakni dalam proses mekanisme administrasi.
Dalam pelaksanaan itu juga hadir pendamping desa, tim verifikasi kecamatan, hingga pihak Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
“Hasil rapat sudah bisa mengindetifikasi apasih permasalahannya, kendalanya, kenapa ada agak terlambat, alhamdulillah ini sudah ketemu. Sehingga desa-desa yang ada kendala itu ada segera terselesaikan permasalahannya,” sebut dia.
Dikatakan dia, adapun kendala dalam percepatan penyaluran dana desa yakni terkait kelengkapan adminstrasi. Seperti penyusunan Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) bagi perangkat desa. Dimana sangat perlu sebagai acuan dalam membuat laporan pertanggungjawaban yang benar sesuai ketentuan.
“Kami bersama tim turun ke lapangan langsung memastikan apakah pihak desa ataupun perangkatnya sudah melakukan tindak lanjut hasil rapat di (kantor) pemkab pekan lalu yang mana telah disepakati,” terangnya.
Tita mengatakan, monitoring dengan pendampingan dilakukan guna persyaratan percepatan penyaluran dana desa dapat terpenuhi.
Katanya, dalam monitoring nanti guna penyamaan persepsi khususnya apa yang disampaikan oleh kepala desa (Kades) perihal kendala lambatnya penyaluran percepatan dana desa tahap kedua.
“Kita pastikan apakah identifikasi yang disampaikan oleh pihak desa itu yang menjadi kendalanya, kami ingin melihat bagaimana mekanismenya di lapangan, sehingga kedepannya tak lagi terjadi kendala,” tutur dia.
Nantinya akan dicek salah satunya proyek kegiatan fisik yang menggunakan dana desa, baik yang kini proses pengerjaan maupun bakal dikerjakan. Pengecekan bagaimana kelengkapan SPJ khususnya yang telah dikerjakan.
Termasuk apakah perlu rekomendasi ke kecamatan belum disampaikan. “Faktor-faktor inilah harus kita dorong mencari solusi, sehingga percepatan dana desa bisa terserap. Kami harus turun ke lapangan, pihak kepala desa dan perangkatnya sudah melakukan atau enggak sesuai hasil rapat sebelumnya,” tutup Tita. (adv/one)











