Aktivitas Tambang Ilegal Terjadi di Kawasan Hutan Pendidikan Unmul Saat Libur Lebaran

Alat berat tambang ilegal di kawasan KRUS merupakan bagian dari hutan pendidikan Unmul  - Istimewa.

Samarinda, reviewsatu.com – Aktivitas pertambangan ilegal kembali terjadi di kawasan hutan pendidikan milik Universitas Mulawarman (Unmul) di area Kebun Raya Samarinda (KRUS).

Kegiatan tersebut berlangsung saat masa libur lebaran dan melibatkan penggunaan alat berat untuk membuka lahan tersebut.

Hal ini diungkapkan langsung oleh Dosen Fakultas Kehutanan Unmul, Rustam. Ia menyebut kegiatan pembukaan lahan secara ilegal dilakukan oleh pihak yang diduga berasal dari Koperasi Putra Mahakam Mandiri.

“Kami meninjau langsung selama dua hari ini mulai Sabtu kemarin, tercatat luas area yang sudah terbuka mencapai sekitar 3,2 hektare,” kata Rustam saat dikonfirmasi melalui telepon Whastapp, pada Minggu (6/4/2025).

Menurutnya, kegiatan serupa bukan kali pertama terjadi di kawasan tersebut. Ia menjelaskan mengenai kasus ini telah dilaporkan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) sejak 13 Agustus 2024. Namun hingga kini belum ada tindak lanjut atas laporan tersebut.

Baca Juga  Ismail Bolong dan Dua Rekannya Ditahan di Bareskrim Polri

Selama pemantauan terbaru, pihak Unmul menerbangkan drone untuk mendokumentasikan aktivitas di dalam kawasan.

Dari rekaman udara, terpantau lima unit excavator tengah beroperasi di area hutan pendidikan. Saat peninjauan pada Minggu, ujarnya, seluruh alat berat tersebut sudah tidak lagi berada di lokasi.

“Saat ini lokasi sudah kosong, tidak ada aktivitas alat berat,” ucap Rustam, sapaan akrabnya.

Selain itu, perguruan tinggi Unmul saat ini tengah menyiapkan laporan lanjutan kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang.

“Dalam proses nya, kami juga mengumpulkan bukti-bukti pendukung dari hasil dokumentasi udara,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kawasan KRUS merupakan bagian dari hutan pendidikan Unmul yang memiliki fungsi sebagai lokasi riset, konservasi, serta pendidikan lingkungan.

Baca Juga  Syafruddin Optimistis Melenggang ke DPR RI, Di Sini Nanti Lumbung Suaranya

Lahan tersebut awalnya merupakan konsesi seluas 300 hektare milik CV Kayu Mahakam yang diserahkan kepada Universitas Mulawarman pada 1974. Kemudian saat 2001, seluas 62 hektare dari kawasan ini difungsikan sebagai area wisata kebun raya, tetapi sejak 1 Maret 2017 kawasan tersebut ditutup untuk umum.