Pemerintah Siapkan Lahan Pengganti Tanah Warga Terkena Bandara IKN dan Jalan Tol  

lahan warga terkenan bandara VVIP IKN
Asisten I Setda PPU, Nicko Herlambang. (Disway/Awal)

PENAJAM PASER UTARA – Keresahan warga pemilik lahan yang terkena dampak pembangunan bandara VVIP IKN maupun jalan tol terjawab.

Sekitar 129 Kepala Keluarga (KK) di Desa Maridan, Gersik, Pantai Lango serta sebagian Desa Riko mendapatkan lahan pengganti.

Hal ini dikatakan Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Nicko Herlambang.

Kata dia proses itu telah masuk tahapan penandatanganan perjanjian pemanfaatan lahan tanah antara warga terdampak dengan Bank Tanah.

“Sekarang ini sudah berjalan tahapan perjanjian di depan notaris. Untuk kemudian distribusi lahan terhadap masyarakat dapat segera dilaksanakan,” jelasnya.

Sebelumnya, warga yang terdampak ini hanya diberikan kompensasi berupa tanam tumbuh. Namun sekarang mendapatkan penggantian lahan hingga nantinya setelah proses perjanjian dengan Bank Tanah dapat segera dimanfaatkan oleh warga. “Latar belakang warga yang menerima penggantian ini pekebun,” terang Nicko.

Baca Juga  Naik dari Sebelumnya, IPM Kukar 2023 Capai Angka 7,61 Persen

Ratusan KK penerima lahan pengganti dapat memakai yang berlaku selama 10 tahun dengan mendapatkan sertifikat hak pakai. Kemudian nanti setelahnya secara otomatis diterbitkan sertifikat hak milik.

“Dengan hak pakai dalam 10 tahun bertujuan untuk memantau pemanfaatan lahan yang sesuai perencanaan Bank Tanah,” tuturnya.

Lahan pengganti yang disiapkan oleh Bank Tanah luasan totalnya mencapai 1.800 hektare lebih untuk dibagikan kepada mereka yang terdampak pembangunan Bandara VVIP Nusantara dan proyek tol.

“Untuk lokasinya yang pasti itu lahan dimiliki Bank Tanah. Tentu saja lahan-lahan tersebut masuk dalam wilayah yang memang diseranhkan dari Bank Tanah kepada masyarakat sebagai lahan pengganti,” pungkas Nicko. (adv)