Retribusi Kebersihan dari Perusahaan Dongkrak PAD Lampaui Target

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Safwana. (awal/Disway)

PENAJAM, REVIEWSATU – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi kebersihan berhasil melampaui target.Tahun ini target PAD dari sektor kebersihan sebesar Rp 68 miliar.

Realisasi hingga akhir November telah mencapai Rp 140 juta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) Safwana, mengatakan tingginya angka itu karena adanya penarikan retribusi sampah yang diberlakukan bagi perusahaan-perusahaan.

“Yakni perusahaan-perusahaan yang membuang sampah ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Buluminung, dan itu ada tarif retribusinya,” kata Safwana, Senin (2/12/2024).

Adanya tarif retribusi yang diperuntukkan bagi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Kabupaten PPU, Safwana bilang sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Untuk nilainya sudah termuat dalam perda, nominalnya tergantung kategori sampah,” jelasnya.

Baca Juga  Pemkab PPU Sediakan Motor Roda Tiga untuk Angkut Sampah

Berdasarkan laman JDIH.Penajamkab.go.id dimana Perda Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dalam lampiran II termuat besaran retribusi pelayanan kebersihan, mulai objek retribusi dan tarif retribusi.

Seperti rumah tangga kelas miskin hingga atas berkisar diangka Rp 5.100 sampai Rp 17 ribu per bulan. Kemudian objek retribusi bisnis kecil sampai besar pungutannya mulai Rp 51.750 hingga Rp 79.100 per bulan.

Fasilitas masyarakat milik swasta kelas kecil hingga besar diangka Rp 52.300 sampai Rp 63.300 per meter kubik. Kelas industri terbagi tiga golongan dengan nominalnya kisaran angka Rp 52.100 sampai 105.450 per meter kubik, serta objek retribusi kategori umum berkisar pada nominal Rp 31.600 hingga Rp 58 ribu per meter kubik. (adv/nos/one)

Baca Juga  OPD Didorong Lakukan Inovasi dalam Pelayanan Publik