DPMD Kukar Gencarkan Pembangunan Desa, Beri Kendali Penuh Kades dalam Pengelolaan Anggaran

Kepala DPMD Kukar, Arianto.

Kukar, reviewsatu.com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyampaikan informasi terperinci mengenai proses pembangunan desa. Kepala DPMD Kukar, Arianto, menegaskan bahwa kepala desa diberikan kewenangan penuh dalam pengelolaan anggaran desa, termasuk pelaksanaan lelang dan kerjasama dengan pihak ketiga secara parsial, berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 5 Tahun 2020.

Arianto menjelaskan bahwa lelang tidak dilakukan dalam satu paket besar, tetapi dibagi sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). “Setiap komponen dalam RAB yang nilainya melebihi Rp200 Juta harus dilelang, dengan mengikuti mekanisme yang telah ditetapkan oleh desa,” ucap Arianto.

Ia menghimbau kepala desa untuk tidak ragu dalam menggunakan kreativitas dan ide-ide inovatif untuk pembangunan desa, mengingat adanya dukungan kebijakan yang jelas dari Perbup.

Mengenai percepatan pembangunan, Arianto menyoroti bahwa proyek-proyek yang dikelola oleh dinas teknis sering kali mengalami keterlambatan dalam penyerapan anggaran, yang dapat menghambat pemenuhan kebutuhan desa.

“Desa memiliki kewenangan untuk membangun infrastruktur mereka sendiri. Sejak tahun 2008, desa-desa di Kukar telah menerima dana transfer Alokasi Dana Desa (ADD), lebih awal dari dana transfer dana desa yang baru ada pada tahun 2015, setelah Undang-Undang Desa diberlakukan pada tahun 2014,” terang Arianto.

Menurut Arianto, kebijakan ini sangat penting mengingat luasnya wilayah Kukar yang memerlukan pendekatan khusus dalam pembangunan. Ia menambahkan bahwa desa-desa di Kukar telah terbiasa dengan pengelolaan kegiatan yang diserahkan langsung ke desa.

“Alhamdulillah, berdasarkan pemantauan kami untuk perubahan di tahun 2023, semua realisasi anggaran telah terlaksana dengan baik,” tutup Arianto. (adv)