Samarinda, reviewsatu.com– Pemilu Serentak 2024 (Pileg dan Pilpres) tinggal sebulan lagi. Karena itu bagi warga atau partisan peserta pemilu untuk tetap memperhatian aturan yang berlaku.
Misalnya praktik yang sering terjadi, kampanye di media sosial (medsos). Baik dalam bentuk ajakan atau menampilkan simbol-simbol yang dapat dikualifikasikan pada ajakan tadi.
Ketua Bawaslu Kaltim Hari Dermanto memilah. Antara masa sebelum tahapan pemilu, masuk tahapan pemilu dan masa kampanye.
Menurutnya konten-konten digital yang sebelum tahapan pemilu tidak akan dipersoalkan. Karena bisa jadi terjadi perubahan-perubahan ketika masuk tahapan pemilu.
“Misalnya kan nomor urut caleg bisa berubah dari daftar sementara ke daftar tetap. Ini kan berbeda,” kata Hari Dermanto saat Podcast GoodTimes di Rumah Disway Kaltim, Jalan Gatot Subroto, Samarinda, baru-baru ini.
Tapi, manakala konten-konten di media sosial tersebut bentuknya kampanye hitam atau bentuk pelanggaran lainnya, seperti disinformasi, bisa saja masuk pidana. Nanti ranah tim sentra penegakan hukum terpadu atau Gakkumdu.
Untuk penanganan kampanye digital ini, kata dia, ada tim tersendiri. Itu juga melibatkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan penyedia platform digital.
Dalam kaitan dengan kampanye digital ini, Ia memilah dua hal yang masuk kategori pelanggaran kampanye di luar jadwal. Pertama, rapat umum; dan Kedua, iklan.
“Jadi hati-hati itu para selegram atau pegiat media sosial, manakala ada endorsement (iklan, Red.) di luar jadwal kampanye, karena itu bisa masuk pelanggaran,” jelasnya.
Bagaimana jika konten tersebut sudah tayang jauh-jauh hari sebelum tahapan pemilu atau pas jadwal kampanye yang ditentukan, tapi kemudian viralnya di masa tenang?
“Nah itu dilihat fakta rilnya. Tayangnya kapan?. Kalau ada akun lain yang me-repost konten, nanti itu yang diproses,” kata alumnus Universitas Balikpapan (Uniba) ini.
Kegiatan Sosper Dewan Jangan Diselipkan untuk Kampanye
Selain itu, yang menjadi sorotan Bawaslu adalah kampanye menggunakan fasilitas negara. Dalam hal ini kegiatan sosialiasi peraturan daerah (sosperda) yang biasa dilakukan anggota DPRD. Hari mengingatkan agar para wakil rakyat tidak menggunakan momentum ini untuk mengampanyekan diri.
Kalau pun ada upaya berupa ajakan untuk memilih yang bersangkutan, Bawaslu pun tidak bisa menindak. Pasalnya, kegiatan itu berada di luar jadwal kampanye.
Meski demikian, pria yang juga akademisi Uniba ini menilai kalau perilaku peserta pemilu kini sudah mulai dewasa.
“Sejauh ini positif. Metode kampanye benar dan tidak melanggar substansi,” tutupnya. (boy/dah)