Pemegang Saham Kaltim Post Mangkir, Polda Undang Lagi

Suasana Sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan aset PT Duta Manuntung oleh mantan bos Jawa Pos Zainal Muttaqin (Zam) (Foto: Istimewa)

Kasus Dokumen Palsu RUPS PT Duta Manuntung

Balikpapan, reviewsatu.com – Para pemegang saham PT. Duta Manuntung, penerbit surat kabar Kaltim Post, yang tidak menghadiri undangan klarifikasi dari penyelidik Polda Kaltim, kembali diundang untuk memberikan klarifikasi. Ini merupakan undangan kedua.

Demikian informasi yang didapat media ini dari pihak perwakilan pelapor, Zainal Muttaqin, baru-baru ini.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Penasihat Hukum (PH) Zainal Muttaqin (Zam) melaporkan peserta rapat umum pemegang saham (RUPS) PT Duta Manuntung (PT DM) kepada Polda Kalimantan Timur (Kaltim) pada Rabu 15 November 2023.

Laporan itu sempat direspon oleh Kuasa hukum PT. DM, Andi Syarifuddin yang menyatakan siap  menghadapi laporan ini. Namun kenyataannya kliennya mangkir pada panggilan pertama.

Laporan dengan surat bernomor 112/KHSTS)XI/2023, yang diajukan Sugeng Teguh Santoso selaku PH Zam itu, mengadukan dugaan pidana pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh peserta RUPS PT Duta Manuntung tahun 2020  pertanggungjawaban anggaran tahun 2019.

Baca Juga  Parpol Mulai Sasar Suara Pemilih Pemula

28-12-2023 tanggal yang tercantum di surat terbaru, yang diterima pihak Zainal Muttaqin dari penyelidik Polda Kaltim. Isinya hal Pemberitahuan perkembangan hasil pemeriksaan.

Di dalam surat itu dijelaskan bahwa penyelidik sudah melakukan klarifikasi keterangan saksi atas nama Doktor Abdul Rais SH, MH. Dan melakukan analisa data pada dokumen terkait.

Juga sudah mengirimkan undangan wawancara klarifikasi saksi atas nama Hj. Mulai Sulaiman, Sumirih, H. Hermain Okol dan Imbran. Mereka ini tercatat sebagai pemegang saham PT. Duta Manuntung, perusahaan penerbit surat kabar Kaltim Post. Dan mereka semuanya tidak ada yang hadir. Kabarnya ketika RUPS tersebut berlangsung, beberapa di antara mereka ada yang diwakili oleh anak mereka. Ada pula yang diwakili adiknya. Mereka yang diwakili itu berhalangan hadir karena sudah meninggal dunia.

Baca Juga  Pekerja Milenial Rawan Stres, Saran Psikolog Lakukan Ini

Dijelaskan di dalam surat itu, penyelidik akan menindak lanjuti dengan melakukan undangan wawancara klarifikasi kedua terhadap mereka.

Informasi yang didapat media ini, pada tahap berikutnya penyelidik akan mengundang para peserta RUPS tersebut, yang bertempat tinggal di luar Kaltim. Antara lain Kristianto Indrawan, Paul Tehutijarana, Dorothea Samola, Maesa Samola serta Ratna Dewi Wonoatmojo yang semuanya adalah para petinggi di perusahaan surat kabar Jawa Pos.

Sebelumnya penyelidik Polda Kaltim sudah mewawancarai pelapor, Zainal Muttaqin.(*)