Kata Arfan, KPK Harus Sering-Sering Datang ke Kutim

Kutim, reviewsatu.com – Wakil Ketua II DPRD Kutai Timur (Kutim), Arfan, berharap agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rutin berkunjung dan memberi arahan ke Kutai Timur.
Hal itu ia sampaikan agar mencegah terjadinya kesalahan dalam proses penganggaran dan kebijakan di daerah.
“Kami berharap agar tim KPK sering memberikan arahan karena dengan seringnya kedatangan mereka, ini akan memberi sedikit peluang bagi kami untuk melakukan kesalahan,” ujar Arfan, Rabu ( 15/11/2023).
Arfan menegaskan bahwa kunjungan yang lebih sering dan terjadwal dari tim KPK akan sangat membantu dalam meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta pencegahan potensi kesalahan dalam proses kerja DPRD Kutim.
Menurutnya, arahan yang rutin akan menjadi pedoman yang lebih kokoh bagi anggota DPRD dalam menjalankan tugasnya, khususnya terkait dengan pengelolaan anggaran dan kebijakan publik.
“Dengan arahan yang lebih sering, kami yakin dapat menghindari kesalahan-kesalahan yang tidak diinginkan dalam setiap langkah kerja kami di DPRD Kutim,” tambahnya.
Lebih lanjut, Arfan menjelaskan bahwa kunjungan rutin dan arahan yang teratur dari tim KPK akan memberikan dampak positif dalam mendorong budaya transparansi dan akuntabilitas yang lebih tinggi di lingkungan DPRD Kutim.
Dia juga menekankan pentingnya kehadiran tim KPK sebagai upaya preventif untuk mengurangi potensi terjadinya penyimpangan dan kesalahan dalam proses kerja legislatif di daerah tersebut.
“Kami membutuhkan bimbingan dan arahan yang konsisten dari tim KPK agar kami dapat terus meningkatkan kualitas kerja dan pelayanan kepada masyarakat,” tegas Arfan.
Dengan adanya arahan yang lebih rutin dan terjadwal, Arfan pun mengajak seluruh anggota DPRD untuk bersinergi dengan tim KPK demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan bebas dari praktik-praktik yang merugikan.
“DPRD Kutim dapat lebih proaktif dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan efisien,”harapnya. (*/adv/dprdkutim_23)

Post View : 367