Kukar, reviewsatu – Bupati Kukar Edi Damansyah menyoroti partisipasi karyawan perusahaan yang memiliki hak pilih di setiap penyelenggaraan Pemilu. Partisipasi selama ini dinilai kurang karena jarak antara TPS dan perusahaan yang jauh.
Ditambah karena adanya ketentuan perusahaan yang memberikan sanksi pemotongan gaji jika karyawan tidak masuk kerja. Hal ini masih menjadi kekhawatiran pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang digelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Bupati berharap perusahaan bisa membantu karyawan agar bisa menggunakan hak suaranya pada Pemilu 2024. Edi mengusulkan perusahaan untuk memberikan izin kepada karyawan untuk mencoblos di TPS di pagi hari, kemudian kembali bekerja di siang hari.
“Kami ingin masyarakat, khususnya warga lokal, bisa menyalurkan hak suaranya pada saat pesta demokrasi yang akan digelar pada 2024 mendatang. Kami minta perusahaan memberikan waktu kepada karyawan saat jam pagi untuk mencoblos ke TPS, nanti siangnya bisa kembali bekerja,” ungkap Edi saat ditemui, Minggu (29/10/2023).
Edi juga menginformasikan bahwa Pemkab Kukar telah melakukan sosialisasi di beberapa kecamatan untuk meningkatkan partisipasi pemilih. Termasuk di daerah yang banyak terdapat aktivitas perusahaan. Ia mengajak perusahaan bisa berkontribusi dalam mendukung sosialisasi ini.
“Kami ingin partisipasi pemilih di Kukar bisa maksimal. Jika ada kendala karena faktor kebijakan perusahaan kepada karyawan, ini harus dicek validitasnya dan segera mendapatkan solusi. Kami ingin ada komunikasi yang baik antara perusahaan dan masyarakat,” terangnya. (*/adv/kominfokukar_23)