Sapto Usulkan Penggunaan Fuel Card untuk Kendalikan Konsumsi BBM

Samarinda, reviewsatu.com – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Sapto Setyo Pramono mengungkapkan perlunya kerja sama dengan Pertamina dan instansi terkait, mengenai diterapkanmya fuel card atau kartu BBM.

Langkah ini dilakukan dalam upaya mengawasi konsumsi BBM di berbagai kabupaten dan kota di Kalimantan Timur, sehingga BBM dapat lebih tepat digunakan oleh kendaraan berplat nomor Kalimantan Timur (plat KT).

Sebuah indikator penting dalam perhitungan jatah BBM suatu daerah adalah jumlah kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah tersebut. Maraknya kendaraan bermotor berplat nomor dari luar Kalimantan Timur yang mengisi BBM di SPBU-SPBU di sana telah menjadi perhatian serius.

“Salah satu indikator perhitungan jatah BBM suatu daerah adalah jumlah kendaraan bermotor yang teregistrasi di daerah. Dengan maraknya kendaraan bermotor plat nopol luar Kaltim yang mengisi BBM pada SPBU-SPBU di Kaltim,” ungkapnya di Kantor DPRD Kaltim.

Baca Juga  Edi Damansyah Ikut Meriahkan Penutupan Erau Adat Pelas Benua

Menurut Sapto, masalahnya adalah bahwa kendaraan berplat nomor luar Kalimantan Timur ini menggunakan fasilitas jalan di sana dan mengonsumsi jatah BBM Kalimantan Timur, tetapi kendaraan pajak mereka menyumbang ke provinsi lain. Situasi ini jelas merugikan Kalimantan Timur.

“Hal ini tentu akan mengambil jatah BBM kendaraan plat nopol KT, sehingga berdampak pada terjadinya keterbatasan dan kelangkaan BBM,” lanjutnya.

Tim Panitia Khusus merekomendasikan kepada Pj Gubernur Kalimantan Timur untuk menyusun kebijakan yang melarang atau membatasi SPBU di wilayah ini dalam memberikan pelayanan pengisian BBM bagi kendaraan dengan plat nomor dari luar Kalimantan Timur. Kebijakan serupa sudah diterapkan di provinsi lain, seperti Papua Barat.

Baca Juga  Dewan Dukung Pemkot Samarinda Menuju Kota Peradaban

“Kendaraan plat luar KT ini menggunakan fasilitas jalan di Kaltim dan ikut menghabiskan jatah BBM Kalimantan Timur namun pajak kendaraannya dibayarkan ke provinsi lain. Hal ini tentu sangat merugikan Kaltim,” jelasnya.

Lebih lanjut, Panitia juga merekomendasikan perlunya mengembangkan kebijakan pendataan kendaraan bermotor dan alat berat dari luar Kalimantan Timur yang masuk melalui pelabuhan. Ini memerlukan kerja sama dengan berbagai instansi terkait, seperti PT ASDP dan Ditlantas Polda Kalimantan Timur, dengan harapan dapat mengubah status plat nomor kendaraan menjadi plat KT jika kendaraan tersebut digunakan secara terus-menerus selama lebih dari tiga bulan di Kalimantan Timur.

“Hal ini guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kalimantan Timur dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor,” pungkasnya. (advdprdkaltim/arf/boy)