Kukar, reviewsatu.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah segera memulai proses lelang barang dan jasa untuk merealisasikan proyek-proyek yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Perubahan (APBD-P) Tahun 2023 senilai Rp 11,8 Triliun. Dalam rangka mengatasi keterbatasan waktu yang ada dalam proses perubahan anggaran, tindakan cepat Pemerintah Kabupaten Kukar dan DPRD setempat ini sangat penting.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengungkapkan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Kukar telah melaksanakan proses lelang barang dan jasa beberapa pekan yang lalu. Saat ini, Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) sudah diterbitkan, dan Pemkab akan terus mendukung serta memantau proses belanja OPD.
“Sekarang setelah DPA telah diterbitkan dan kontrak-kontrak telah disepakati, kami terus mendorong dan memantau proses ini. Kami berharap tidak akan ada kendala non-teknis yang signifikan,” ungkap Sunggono dalam wawancara pada Selasa (3/10/2023).
Selain itu, Pemkab Kukar juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) kepada setiap OPD untuk melaporkan secara rinci. Sunggono juga telah berdiskusi dengan beberapa OPD yang memiliki program bantuan masyarakat untuk mengatasi kendala administrasi yang mungkin muncul.
Dalam upaya menghindari potensi masalah administrasi dalam penyaluran bantuan, Sunggono menyelenggarakan workshop dengan OPD terkait. Tujuannya adalah memastikan bahwa tidak ada hambatan administratif yang dapat menghambat pelaksanaan kegiatan non fisik. Ia juga menegaskan bahwa dorongan untuk merealisasikan APBD-P ini berlaku untuk semua jenis kegiatan, baik yang bersifat fisik maupun non fisik.
“Kami berharap tidak akan ada masalah. Dalam perubahan ini, fokus kami adalah pada semua kegiatan, baik yang bersifat fisik maupun non fisik, sesuai dengan evaluasi yang kami lakukan di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tegasnya. (adv/diskominfokukar/jat)