Paser, reviewsatu.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kaltim tidak menemukan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kabupaten Paser, Sinta Rosma Yenti.
Sejak awal September, Sinta Rosma Yenti yang juga istri Bupati Paser, Fahmi Fadli diterpa dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang. Dasawisma hingga ketua RT diminta mengumpulkan fotokopi KTP, sebagai bentuk dukungan dan persyaratan untuk maju ke DPD RI.
“Hasil penulusuran atas informasi tidak menemukan adanya satu perbuatan dugaan pelanggaran pemilu in casu bakal calon anggota DPD Dapil Kaltim atas nama Sinta Rosma Yenti,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kaltim, Daini Rahmat, dalam siaran pers yang diterima awak media ini, Rabu (20/9/2023).
Sejak 5 hingga 18 September 2023 dengan melibatkan Bawaslu Kabupaten Paser dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Long Ikis telah melakukan penelusuran mencari kebenaran dugaan pelanggaran pemilu oleh Sinta Rosma Yenti.
“Tim Penelurusan Bawaslu kaltim telah menghubungi akun media sosial yang mempublikasikan informasi sebagaimana beredar di masyarakat tersebut dan tidak memperoleh jawaban,” sebutnya.
Selain itu meminta keterangan dengan menemui aparatur Desa Kerta Bhakti Kecamatan Long Ikis. Hasil penulusuran bahwa tidak diketahui terkait adanya intruksi pengumpulan KTP yang disertai pesan ancaman yang beredar, seperti pemotongan dana desa.
Bawaslu Kaltim mengimbau kepada semua pihak yang terlibat dalam kontestasi Pemilu untuk tidak melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu 2024. Dengan menaati tata cara, prosedur, dan mekanisme pada setiap tahapan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan Pemilu.
“Masyarakat agar berperan aktif dalam proses pengawasan Pemilu dan melaporkan atau menyampaikan informasi dugaan pelanggaran Pemilu kepada Bawaslu terdekat,” tutup Daini. (asa/boy)