Reviewsatu.com – Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, tak henti jadi sorotan publik. Dari postingan ke warga yang viral, mengajukan somasi ke media, diadukan soal mutasi pejabat. Kini, nama Rahmad Mas’ud bahkan digugat ke PTUN oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) SIKAP.
LBH SIKAP menilai sikap Rahmad tidak adil terhadap PPPK. Gugatan itu sudah didaftarkan dengan nomor register perkara 31/G/2023/PTUN.SMD. LBH SIKAP juga menilai Rahmad mendzalimi PPPK. Keterangan tersebut diutarakan Perwakilan LBH SIKAP Ebin Marwi, melalui rilis resminya
Dalam rilis resminya, Ebin menuturkan PPPK (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) adalah bagian yang takterpisahkan dari ASN (AparaturSipil Negara) sama halnya dengan Pegawai Negeri Sipil. ASN istilah yang sudah ada sejak tahun 2014. Hal ini jelas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jika ditelisik lebih lanjut hanya ada dua hal yang membedakan PPPK dan PNS yakni pembatasan masa kerja dan jaminan pensiun. ASN istilah yang sudah ada sejak tahun 2014.
Hal ini jelas sebagai mana diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Jika ditelisik lebih lanjut hanya ada dua hal yang membedakan PPPK dan PNS yakni pembatasan masa kerja dan jaminan pensiun. Selain dari kedua hal tersebut, PPPK tak boleh diperlakukan secara berbeda apalagi diskriminatif. Ketidak pahaman pemerintah kota Balikpapan mengenai UU ASN menyebabkan perlakuan berbeda dialami PPPK. Dalam rentang waktu 2021 hingga 2022, Pemkot Balikpapan telah merekrut lebih dari 1.000 PPPK.Mereka merasakan perlakuan berbeda dari Pemkot Balikpapan. Namun karena posisi imperior mereka hanya bungkam.
LBH pun menjabarkan modus Pemkot Balikpapan menzhalimi PPPK.
Pertama, Pemerintah Kota Balikpapan memaknai berbeda antara PNS dan PPPK. Defenisi “ngawur” dan menyalahi UU ASN, PP 49/2018, Perpres 98/2020 serta Permendagri 6/2021 (lihat Perwali No. 20 Tahun 2022 tentang Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Aparatur Sipil Negara).
Kedua, perlakuan berbeda secara terang benderang oleh Pemerintah Kota Balikpapan terhadap PPPK. PPPK tidak diberikan kesempatan dinilai kinerjanya secara objektif. Karena PPPK tidak dapat mengakakses e-Kinerja sebagai acuan penilaian kinerja secara objektif, tidak seperti PNS. Padahal Permenpanrb 6/2022 mengharuskan pemerintah daerah menilai kinerja PPPK secara objektif melalui e-Kinerja. Lagi-lagi Pemerintah Kota Balikpapan abai pada ketentuan tersebut.
Ketiga, setelah kinerja PPPK tidak dapat dinilai secara objektif melalui e-kinerja, melalui Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor : 188.45-512/2022 tentang Nama Jabatan Pelaksana, Nilai dan Kelas Jabatan, Dan Komposisi Besaran Tunjangan Kinerja Daerah Aparatur Sipil Negara, Pemkot Balikpapan mendiskrimasi PPPK melalui tunjangan yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan PNS meski berada pada kelompok jabatan yang sama dan memiliki fungsi dan tugas yang sama baik berada pada kelas jabatan pertama/muda/pelaksana/pemula. Hal ini disebabkan tidak adanya penilaian secara objektif tadi. Karenanya LBH SIKAP Balikpapan menggugat SK Balikpapan di atas karena puncak diskrimatif bagi PPPK.
Keempat. Jika Pemerintah Kota Balikpapan dalam memberikan tunjangan tambahan berbeda antara PPPK dari PNS karena alasan kemampuan keuangan daerah, maka hal tersebut tidak dapat dibenarkan. Sebab, pada ps.58 PP 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pemberian tunjangan tambahan disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah kepada ASN (sekali lagi kepada ASN, bukan PPPK saja) secara objektif, sehingga apa alasan pemerintah kota Balikpapan hanya menerapkan ketentuan diskriminatif kepada PPPK.
Senyatanya PPPK bagian dari ASN. Untuk itu LBH SIKAP Balikpapan meminta Pemerintah Kota Balikpapan menghentikan segala bentuk diskriminasi kepada PPPK dan memperlakukan ASN secara adil. Meminta Walikota Balikpapan untuk segera mencabut Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor : 188.45-512/2022 tentang Nama Jabatan Pelaksana, Nilai dan Kelas Jabatan, Dan Komposisi Besaran Tunjangan Kinerja Daerah Aparatur Sipil Negara. Pemerintah Kota Balikpapan harus menerapkan penilaian objektif kepada ASN melalaui e-kinerja.
Pemkot Balikpapan harusmengacu pada UU ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, menyatakan pemberian tambahan penghasilan kepada ASN Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Teknis Pemberian Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Yang Bekerja Pada Instansi Daerah. Sebagai cara yang konstitusional, dan paling beradab LBH SIKAP dengan menggugat keputusan dan/atau tindakan Pemerintah Kota Balikpapan melalui PTUN yang telah didaftarkan sebagai mana nomor register perkara 31/G/2023/PTUN.SMD. (boy)