DPRD Kukar Kaji Lima Raperda, Bahas RTRW Hingga Pemisahan Dinas

Suasana rapat bersama untuk membahas lima Rancangan Peraturan Daerah. (ist)

Kukar, reviewsatu.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), telah menggelar rapat bersama Pemerintah Kabupaten Kukar untuk membahas lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).

Dalam rapat tersebut, tiga di antaranya terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Mereka adalah Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten, Ruang Terbuka Hijau, dan Perlindungan Petani serta Nelayan. Selain itu, juga dibahas Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ada pula Rencana usulan pengajuan Raperda Diluar Program Pembentukan Daerah (Propemperda) Tahun 2023.

Rapat ini berlangsung pada hari Senin (14/8/2023) di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar. Acara dipimpin oleh Ketua Bapemperda Kukar, Ahmad Yani, serta dihadiri oleh anggota Bapemperda, Firnandi Ikhsan. Ahmad Yani menjelaskan bahwa rapat ini merupakan bagian dari persiapan untuk pengesahan Raperda. Namun, beberapa Perda RTRW masih mengalami hambatan di tingkat Provinsi, sehingga memerlukan kesepakatan dari pihak eksekutif. Meskipun secara substansial telah mendapat persetujuan, pengesahan masih memerlukan persetujuan eksekutif.

“Selain itu, terdapat usulan pengajuan Raperda di luar Propemperda yang berkaitan dengan pengelolaan sarang burung walet dan bidang kebencanaan. Fasilitasi telah dilakukan dan tinggal menunggu pengesahan. Karena tidak termasuk dalam Propemperda, maka usulan ini akan dimasukkan di luar Propemperda,” jelas Ahmad Yani, yang juga merupakan politikus dari PDI-P.

Ahmad Yani juga menjelaskan tentang Raperda Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang berkaitan dengan pemisahan bidang Kebudayaan dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud). Pemisahan ini dianggap penting dan mendesak sesuai kesepakatan Panitia Khusus (Pansus), dan akan melalui proses mekanisme tata tertib. Pemisahan ini bertujuan untuk lebih mengoptimalkan penganggaran dalam bidang kebudayaan.

“Kami meyakini bahwa dari 24 Raperda yang sedang berjalan, termasuk Perda wajib, sekitar 75% di antaranya dapat disahkan. Kami juga berharap agar dalam pembahasan dan revisi, keputusan di Bapemperda dihadiri oleh eksekutif. Kami mengharapkan kehadiran eksekutif dalam proses tersebut,” tutup Ahmad Yani. (adv/jat)