Pemkot Samarinda Berpotensi Kehilangan Cuan Rp 1 Miliar

pemkot samarinda
Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Fachri Anshari. (Salasmita)

Samarinda, reviewsatu.com – Pemkot Samarinda berpotensi kehilangan pendapatan asli daerah (PAD) hingga Rp 1 miliar. Salah satu cara mengantisipasinya adalah menerapkan perizinan minuman beralkohol pada Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Tepian.

Hal itu disampaikan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Fachri Anshari.  Untuk menerapkan itu perlu dilakukan Revisi Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda 6/2013, tentang Larangan Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Keras (Miras) atau Beralkohol.

“Dengan adanya proses revisi di Kota Samarinda, maka ada kekosongan hukum yang terjadi,” ujar Fachri, Kamis (3/8/2023).

Kekosongan hukum tersebut tentu berimbas terhadap perizinan THM di Kota Samarinda yang tidak bisa memperpanjang izin untuk berjualan minuman beralkohol. Hal inilah yang kemudian menyebabkan potensi PAD Kota Samarinda bisa hilang hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga  Borneo FC 4-1 Persib, Gol Fajar Jadi Titik Balik Comeback Fantastis

Fachri menyampaikan bahwa melalui rapat koordinasi ini, disusunlah langkah sementara untuk bisa memberikan izin kepada THM sambil menunggu revisi perda tersebut disahkan.

“Perda kita yang boleh menjual golongan A,B, dan C itu hanya hotel. Yang lainnya seperti HTM hanya golongan A. Tapi itu bertentangan dengan aturan di atasnya,”kata Fachri.

Adapun aturan yang dimaksud ialah Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol atau Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) RI Nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Dimana, di Pasal 7 ayat (1) Perpres dan Pasal 14 Permendag mencantumkan bahwa minuman beralkohol golongan A, golongan B dan golongan C hanya dapat dijual di beberapa tempat. Seperti: hotel, bar dan restoran yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang kepariwisataan. Kemudian toko bebas bea dan tempat tertentu ditetapkan oleh pemerintah setempat.  

Baca Juga  Tak Perlu Food Estate, Pangan Kaltim Sudah Berdaulat, Benarkah?

Berdasarkan itu pihaknya akan melakukan perubahan sementara dengan menyesuaikan peraturan yang di atasnya. Disdag pun memiliki waktu hingga tiga bulan ke depan.

“Hal ini berdasarkan apa yang telah disampaikan bea cukai kemarin. Katanya kalau 3 bulan, izin mereka tidak keluar, mereka (bea cukai) akan menutup tempat usaha mereka,” kata Fachri.

Mereka berinisiatif untuk mengeluarkan izin THM dengan mengacu kepada Perpres maupun Permendag tersebut. Namun, pihaknya akan tetap melakukan konsultasi terlebih dahulu kepada Wali Kota. (sal/boy)