Kasus Dugaan Asusila Terhadap Mahasiswa Unmul Diproses, Tiga Korban Penuhi Panggilan Polisi

Unmul
Korban saat memenuhi panggilan di Polresta Samarinda. (istimewa)

Samarinda, reviewsatu.com – Kasus dugaan pelecehan seksual di kampus Unmul akhirnya ditangani oleh Polresta Samarinda. Ya, tiga korban yang menjadi pelapor kini mendapat panggilan untuk dimintai keterangan.  

Sebagaimana diketahui, laporan dugaan kasus tindakan asusila terhadap mahasiswi oleh oknum dosen tersebut telah disampaikan 29 Agustus 2022 silam. Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Hukum Universitas Mulawarman (FH Unmul) dan Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) merupakan yang serius melaporkan kasus tersebut secara resmi.

Laporan itu dibuat terkait dugaan tindak pidana asusila di lingkungan Unmul yang dilakukan oleh salah satu Dosen Fakultas Kehutanan kepada mahasiswa bimbingan skripsinya. Namun pemeriksaan saksi pelapor baru dilakukan pada Kamis (6/7/2023) lalu. Ketiga korban pelapor hadir didampingi oleh LKBH dan pihak lain.

“Tepatnya kemarin, kami mendapatkan panggilan kembali untuk dilakukannya pemeriksaan terhadap para pelapor. Saya kira itu menjadi satu harapan bagi kami para pendamping pelapor, ternyata ya perkara ini ada perkembangan dan terus berjalan,” ujar Alfian, advokat LKBH Fakultas Hukum Unmul melalui sambungan seluler, Jumat (7/7/2023).

Dikatakan Alfian, bahwa pemeriksaan yang dilakukan pada 6 Juli tersebut merupakan pemeriksaan awal terhadap pelapor atas kasus ini.

“Pada saat melakukan pelaporan tahun lalu, pelapor kan tidak hadir, jadi selain menambahkan keterangan yang dinilai masih kurang oleh kepolisian, selanjutnya para pelapor juga diperiksa,” tambahnya.

Dalam pemeriksaan tersebut, ketiga pelapor yang menjadi korban dari kasus dugaan tindak pidana asusila didampingi sejumlah pihak. Mulai dari LKBH FH Unmul, PUSHPA FH Unmul, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) FH Unmul, BEM Fakultas Kehutanan (Fahutan) Unmul, serta birokrat dari Fahutan Unmul.


“Yang hadir pada saat pemeriksaan, para pelapor ada tiga orang kesemuanya hadir serta kawan-kawan yang melakukan pendampingan terhadap pelapor,” sebutnya.

Meskipun membutuhkan proses yang  berjalan lambat dikarenakan kepolisian membutuhkan saksi ahli untuk memberikan  tafsiran terhadap tindakan yang dilakukan terduga pelaku agar dapat dimasukan dalam kategori tindak pidana, para pendamping masih mengapresiasi kinerja pihak kepolisian dalam menindaklanjuti perkara kejahatan terhadap kesusilaan yang dialami oleh klien mereka tersebut.

“Seharusnya  dari awal kepolisian bisa mengambil sikap untuk memasukan laporan kami kedalam ranah tindak pidana atau tidak. Namun, saya berprasangka baik mungkin ini salah satu cara pihak kepolisian mengaplikasikan kehatian-hatian dalam menentukan sikap,” pungkasnya. (asa/boy)

Pewarta: Salasmita.