Tilang Manual Berlaku Lagi, Satlantas Balikpapan Tancap Gas

tilang
Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani berbincang bersama Pemred reviewsatu Devi Alamsyah. (Iqbal)

Balikpapan, reviewsatu.com – Tilang manual di Balikpapan kembali diberlakukan. Bukan tanpa alasan. Sejak dihentikan Oktober 2022 lalu, angka pelanggaran justru melambung tinggi.

Kasatlantas Polresta Balikpapan Kompol Ropiyani menuturkan hal itu. Malahan, jumlahnya disebut melonjak. Sampai 100 persen. Angka kecelakaan juga naik sekitar 34 persen. Sejak diberlakukannya tilang elektronik atau ETLE, justru banyak pelanggaran yang disengaja.

“Itu terutama anak-anak sekolah tuh ya. Kadang sengaja bolak-balik di hadapan petugas tanpa helm. Ya kita biarkan saja. Kita doakan semoga selamat,” kata Ropiyani.

Namun, Per Mei 2023 lalu, Polri telah memberlakukan lagi tilang manual dengan tujuh prioritas pelanggaran. Antar lain tidak pakai helm, melawan arus, melanggar lampu lalu lintas, tidak memakai safety belt atau berkendara sambal menggunakan handphone.  Di beberapa daerah juga sudah mulai diberlakukan lagi. Balikpapan di antaranya.

Kompol Ropiyani pun langsung gerak cepat. Semua jenis pelanggaran ia sikat. Mulai dari pengguna sepeda motor dengan suara kenalpot bising langsung ditangkap. Balapan liar di Jalan Sudirman Balikpapan ditertibkan. Sebulan lamanya kendaraan pelanggar itu ditahan di Mapolres Balikpapan demi memberikan efek jera.

Kompol Ropiyani sendiri baru delapan bulan menjabat sebagai Kasatlantas.  Dia kelahiran asli Balikpapan dengan menyandang titel sarjana hukum. Dari lulusan Universitas Balikpapan (Uniba) 2002. Kemudian dia melanjutkan sekolah perwira. Suaminya bekerja di Imigrasi. Juga membidangi soal hukum. 

 “Namun tilang manual ini pun, hanya yang bersifat spontanitas. Tidak yang berupa razia gabungan. Kecuali kalau momen tertentu seperti misalnya penggerebekan balapan liar, nah itu bisa gabungan,” jelas Ropiyani.

Ada alasan kenapa harus melalui tilang gabungan. sebab bisa saja dalam razia tersebut dibutuhkan stakholder lain, tidak hanya polisi. Seperti TNI dan Dinas Perhubungan atau masyarakat sekitar.  Sebagai contoh jika petugas melihat pelanggaran oleh pengendara, misalnya yang 7 perioritas tadi maka bisa langsung dilakukan tilang manual.

Namun, ia memastikan tidak ada lagi razia di tempat tertentu dengan menutup separuh jalan, hanya untuk memeriksa surat-surat kendaraan. “Tidak seperti itu,” ujarnya.

Nah, soal ETLE juga bukan berarti sudah tidak berfungsi lagi. Kompol Ropiyani memastikan selama ini sudah banyak yang terdeteksi melanggar dan ditilang.

“Surat tilang dikirim ke rumah atau alamat kendaraan yang tertera. Dan kasusnya banyak juga,” terangnya.

Bagaimana kalau datanya tidak sinkron? Misalnya pengendara yang melanggar sudah tangan kedua atau ketiga pemilik kendaraan. Dan belum dilakukan balik nama kendaraan.

Peristiwa seperti itu, kata Ropiyani, bukan hal baru terjadi. Itu nanti akan terdeteksi ketika si pengendara melakukan pengurusan perpanjangan STNK. Karena polantas akan mengirimkan surat ke Samsat untuk memblokir nomor kendaraan tersebut.

“Nanti ketahuan, ketika dibuka datanya di Samsat masih terblokir akan muncul tagihan. Nah, bayar dulu dong”. (Dah/boy)