Samarinda, reviewsatu.com – Agar terhindar dari produk yang mengandung bahan berbahaya, Balai Besar Pengawasan Obat-Obatan dan Makanan (BBPOM) Samarinda meminta masyarakat berhati-hati sebelum mengonsumsi obat, pangan dan kosmetik.
Hal ini lantaran masih ditemukannya obat, pangan dan kosmetik berbahaya yang dijual secara bebas (ilegal) melalui media sosial. Konsumen pun diharapkan lebih cerdas memilih produk-produk yang akan dikonsumsi.
“Akhir-akhir ini dari hasil pengawasan kami, memang khusus untuk kosmetik ilegal yang masih banyak beredar,” ujar Genta Nila Hadi PFM, Ahli Madya BBPOM Samarinda ketika menjadi narasumber pada acara Ngopi Sore pada Kamis (22/6/2023).
Untuk menghindari efek buruk yang idak diinginkan, masyarakat bisa memeriksa secara langsung melalui Cek KLIK. “Cek KLIK merupakan jargon BPOM, yaitu cek kemasan, label, izin edar, dan kadaluwarsa,” sebutnya.
Untuk cek kemasan, masyarakat dapat memeriksa apakah produk masih dalam keadaan utuh atau tidak. Selanjutnya periksa label yang berisi informasi mengenai produk. Paling penting adalah periksa izin edar. Hal ini merupakan jaminan pada konsumen bahwa produk yang dibeli itu sudah aman dan bermutu. Kalau ada sudah izin edar artinya produk pangan tersebut sudah diuji mutu dan keamanannya.
Kosmetik dari luar negeri yang belum didaftarkan oleh pengimpor ke BPOM, dikatakan oleh Genta belum bisa diyakini aman, karena bahan-bahan yang belum diperiksa dan diuji.
“Dari laporan masyarakat, setelah menggunakan kosmetik (dari luar negeri) itu mereka mengalami gangguan kesehatan, iritasi, bengkak, dan kemerahan, yang menandakan bahwa produk mengandung bahan berbahaya,” terangnya.
Pemeriksaan izin edar ini dapat dilakukan melalui gadget. Salah satunya melalui aplikasi BPOM Mobile. Di aplikasi tersebut dijelaskan masyarakat bisa memeriksa semua produk yang diawasi oleh BPOM. Seperti pangan, obat-obatan termasuk obat tradisional, suplemen kesehatan hingga kosmetik.
Masyarakat tinggal memasukkan kode atau nama barang, nomor registrasi, atau nama produsen. Jika ada data yang keluar berarti produk tersebut sudah memiliki izin edar dari BPOM. Demi mempermudah, pemeriksaan tersebut juga tidak harus melalui aplikasi.
“Bagi yang tidak mau mengunduh aplikasi, bisa melalui website cekbpom.go.id,” tambah Genta.
Terakhir, masyarakat diminta untuk selalu memperhatikan tanggal kadaluwarsa yang dicantumkan oleh produsen pada saat membeli produk. “Pastikan belum melewati tanggal kadaluwarsa,” pungkasnya. (asa/boy)