706 Caleg Gagal Dari Samarinda Berpotensi Menggugat, KPU: Pasti Ada Yang Tidak Puas..

caleg
Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat.

Samarinda, reviewsatu.com – KPU Samarinda sudah bersiap hadapi gugatan dari 706 calon legislatif (Caleg) di Samarinda manakala tidak terpilih pada pemilu 2024 mendatang.

Sebagaimana diketahui, saat ini sudah terdapat 765 bakal calon legislatif (bacaleg) DPRD Samarinda yang akan bertarung memerebutkan kursi wakil rakyat. Namun hanya 45 orang yang akan berhak duduk sebagai anggota legislatif di Basuki Rahmat (DPRD Samarinda,red). Sementara itu, sebanyak 706 Bacaleg lainnya harus menerima kenyataan bahwa mereka tidak terpilih. Ketua KPU Samarinda Firman Hidayat menuturkan potensi gugatan berpotensi besar terjadi.

“Pastinya dari sekian banyak caleg ada yang tidak puas,” ungkap Firman.

Menurutnya, KPU sudah berpengalaman mendapatkan gugatan sebagaimana pemilu sebelumnya. Mujurnya dari semua gugatan itu tidak ada yang sampai berujung konflik atau menimbulkan perpecahan di masyarakat. Firman pun menambahkan jika ada yang tidak terpilih tidak serta merta harus menyalahkan KPU. Pihaknya menyatakan sudah berupaya melakukan proses pemilihan secara transaparan dan adil.

“Namun hasil yang diperoleh tidak selalu dapat memuaskan semua pihak. Kami mengimbau kepada para Bacaleg yang tidak terpilih untuk tetap menghormati keputusan demokrasi yang diambil oleh masyarakat,” pesannya.

Ia juga mengingatkan agar bacaleg yang tidak terpilih tersebut tidak memperkeruh suasana menjadi panas. Namun justru sebaliknya, bisa menjadi contoh bagi publik dan tetap bisa berkontribusi bagi masyarakat.

Firman juga menyampaikan kerjasama antara KPU dan kepolisian dalam persiapan pemilu 2024 mendatang. KPU dan Polresta Samarinda sepakat untuk mengamankan logistik pemilu. Baik itu pra maupun paska.

“Terdapat sebanyak 2.656 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 15 TPS khusus yang akan menjadi lokasi pelaksanaan pemilu mendatang. Rekan-rekan kami dari Polresta Samarinda akan berperan aktif dalam menjaga keamanan dan mencegah terjadinya pelanggaran hukum dalam pemilu,” ujarnya.

Diketahui, KPU Samarinda mencatat terdapat 765 bacaleg DPRD Samarinda. Sementara partai yang ikut serta berjumlah 17. Hanya Garuda yang tidak ikut serta mendaftarkan diri ke KPU Samarinda sebagai peserta pemilu. (boy)