Diduga Lakukan Aktivitas Ilegal, Nelayan Muara Badak Gugat Presiden Hingga Perusahaan

Muara Badak.
ilustrasi ilegal fishing.

Kukar, reviewsatu.com – Sebanyak 11 perusahaan melakukan Ship to ship (STS) transfer di Kecamatan Muara Badak, di perairan Muara Berau. Kegiatan tersebut diprotes para nelayan dan telah termasuk ke dalam Gugatan Class Action.

“Kegiatan di sana itu ilegal tanpa memiliki izin berdasarkan peraturan Undang-Undang” ucap Agus Syahli, Kuasa Hukum Pengurus Rukun Nelayan Muara Badak saat dikonfirmasi media ini, Selasa (6/6/2023) malam.

Dampaknya tentu cukup besar. Yakni merugikan nelayan sebesar Rp 400 miliar. Adapun tahun ini diperkirakan kerugian meningkat menjadi Rp 500 miliar.

Selain itu, nelayan yang mengalami kerugian mencapai sekitar 1000 nelayan. Kerugian tersebut ucapnya, sebab letak konsesi kegiatan STS tersebut, tidak berada di luar garis pantai sejauh 12 mil.

“Dia berada dari 0 hingga 7 mil saja, jadi nelayan tangkap ataupun empang itu mengalami kerugian” ungkapnya.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut telah dimulai sejak 2010 hingga 2023. Namun akivitas itu justru tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Kewenangan tersebut merupakan kewenangan provinsi bukan Kementerian Perhubungan,” tuturnya.

Adapun Rabu (7/6/2023) hari ini merupakan sidang perdana masyarakat dalam gugatan Class action terhadap Presiden RI sampai dengan Camat Muara Badak serta perusahaan terkait.

“Harapannya pemerintah (Presiden, Kapolri, Kapolsek, Camat, dan 11 perusahaan) itu hadir dalam persidangan, ayo buktikan bersama apakah yang benar melawan hukum itu nelayan, pemerintah, atau perusahaan agar bisa ditegakkan supremasi hukum di Indonesia” pungkasnya. (bay)