Kutim, reviewsatu.com – Tiga kasus kriminalitas berhasil diungkap Polres Kutim. Ketiga perkara itu terdiri dari kasus pembunuhan, penganiayaan dan pemerkosaan.
Untuk kasus penganiayaan sendiri dilakukan oleh seorang pria berinisial MS (49) kepada anak kandungnya yakni G (12). Peristiwa itu terjadi di kawasan Sangatta Utara. Penganiayaan itu nekat dilakukan MS gegara sang anak sulit ketika diperintahkan untuk makan.
“Kejadian pemukulan terhadap korban sudah sering terjadi dan paling intens terjadi sebulan terakhir semenjak bulan puasa sebelum korban meninggal dunia. Tersangka MS memukuli korban lantaran korban dinilai susah untuk makan sehingga MS emosi. Kejadian terakhir pada Minggu (16/4/2023), pada saat itu korban berada di meja makan dan ternyata korban mengeluarkan makanannya dari mulutnya,” ucap Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic, didampingi Kasat Reskrim AKP I Made Jata Wiranegara saat menggelar pers rilis pada Rabu (31/5/2023) kemarin.
Keesokan harinya tepatnya pada Senin (17/4/2023) sekitar pukul 03.00 wita, MS yang baru selesai sholat tahajud pergi ke kamar korban untuk memeriksa keadaan anaknya itu.
Saat dibangunkan, ternyata korban tidak merespon sama sekali. Panik, MS kemudian memanggil istrinya untuk membantu membawa korban ke rumah sakit. Sayangnya, setelah diperiksa oleh dokter, bocah 12 tahun itu dinyatakan meninggal dunia.
“Pukul 04.18 Wita, korban dinyatakan meninggal dunia. Untuk itu, tersangka terancam hukuman penjara 15 tahun atau denda paling banyak Rp 3 miliar. Kasus ini juga masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ucap AKBP Ronni.
Sementara itu, kasus kedua terkait dengan pembunuhan yang dipicu oleh rasa cemburu, kasus itu dilakukan oleh seorang pria berinisial SAR di Kecamatan Sangkulirang. SAR tega membunuh korbannya yakni MAK lantaran diduga menjadi selingkuhan istrinya.
“Atas kejadian tersebut, tersangka SAR diancam hukuman penjara selama 15 tahun,” ungkap AKBP Ronni.
Kasus ketiga yakni terkait pemerkosaan yang menimpa salah seorang gadis berinisial BU (13). Korban diperkosa oleh 6 orang pemuda secara bergantian.
Keenam pemuda tersebut yakni berinisial SA (19), RE (18), LE (18), AR (18), AN (18), dan MI (20) dari Kecamatan Muara Bengkal.
“Pada tanggal 21 Mei 2023, sekitar pukul 00.30 Wita, SA membawa korban ke Jalan Perumpung Sari, Dusun Benua Baru, dan menyetubuhi korban di pinggir jalan,” jelas AKBP Ronni.
Setelah itu, sekitar pukul 01.30 Wita, SA dan korban kembali ke dermaga Muara Bengkal Ulu, lalu menyampaikan kepada RE, LE, AR, dan AN bahwa SA telah menyetubuhi korban. Tidak lama kemudian, RE membonceng korban ke Jembatan RS Muara Bengkal Ilir dan diikuti oleh pelaku lainnya, yaitu SA, LE, AR, dan AN. Sekitar pukul 02.00 Wita, korban disetubuhi oleh RE, LE, AR, dan AN secara bergantian di pinggir jembatan.
“Singkat cerita, empat hari kemudian, pada Kamis (25/5/2023) pukul 16.00 Wita, saat korban berada di rumah Ferri di Muara Bengkal, korban kembali diajak minum alkohol. Sekitar pukul 23.00 Wita, pelaku MI menyetubuhi korban di kamar mandi. Meskipun beberapa pelaku merupakan pelajar, namun usia mereka sudah di atas 17 tahun. Oleh karena itu, mereka akan tetap diproses dengan hukuman orang dewasa, dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun,” pungkasnya. (rls/boy)