Curi Tas Plus ATM, Uang Rp 40 Juta Digondol

Samarinda, reviewsatu.com – Aliansyah (43) tak berkutik saat polisi menangkapnya karena terbukti menggasak uang senilai Rp 40 juta dari sebuah ATM di dalam tas yang ia curi.

Hal ini bermula ketika korban bernama Suardi (50) memakirkan mobil miliknya untuk parkir di sebuah warung di Jalan HM Rifaddin, Kelurahan Simpang Tiga, pada Selasa (18/10/2022) lalu.

Ketika itu ia meninggalkan mobil tersebut tanpa menutup pintu dengan rapat. Tidak lama, melintas Aliansyah di jalan yang sama. Melihat ada kesempatan, tersangka pun mengambil tas milik korban yang ditaruh di kursi depan sebelah kiri. Kemudian Aliansyah langsung kabur mengenakan motor yang ia kendarai yaitu Honda PCX dengan nomor polisi KT 6806 HH.

Baca Juga  Polisi Beri Sanksi Pemilik LPK Mengemudi yang Unggah Video Anak Mengemudi di Bawah Umur

Rabu (19/10/2022) korban mendapatkan informasi melalui SMS bahwa ada penarikan dan transfer dana dari kartu ATM miliknya yang ikut tercuri sejumlah Rp 40 juta. Tidak hanya kartu ATM, di dalam tas Suardi juga terdapat dompet, handphone merk Samsung A53, uang tunai sejumlah Rp 500 ribu.

Tidak terima dengan hal dialaminya, Suardi pun melaporkan kasus ini ke Polsek Samarinda Seberang.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli pun menjelaskan hal tersebut. Ia mengungkap Aliansyah dapat menggasak uang milik korban di ATM karena melihat tanggal ulang tahun di kartu identitas korban.

“Bersangkutan melihat ada KTP. Kemudian mencoba-coba menggunakan tanggal lahir untuk pinnya. Ternyata bisa, ” ungkap Ary saat memimpin konferensi pers di Markas Komando (Mako) Polresta Samarinda pada Kamis (11/5/2023).

Baca Juga  Berkah Idulfitri, 1.023 Warga Lapas Narkotika Samarinda Dapat Remisi

Ia mengungkap akhirnya Aliansyah tertangkap di Jalan Damai, Kelurahan Sungai Dama, pada Senin (3/4/2023) pukul 01.10 Wita. Ary menyebut, uang tersebut digunakan Aliansyah untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Akibat perbuatannya, Aliansyah disangkakan pasal 363 KUHP tentang pencurian.

“Dengan ancaman penjara paling lama lima tahun,” pungkas Ary. (dey/boy)