Polisi Beri Sanksi Pemilik LPK Mengemudi yang Unggah Video Anak Mengemudi di Bawah Umur

tilang manual
Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sinotehe Gulo. (dok)

Samarinda, reviewsatu.com – Polresta Samarinda memberikan sanksi kepada HSN (37), perempuan yang menyebarkan video seorang anak di bawah umur diajari menyetir mobil. Termasuk lembaga pelatihan khusus (LPK) mengemudi milik HSN juga disanksi.  

“Dari kepolisian kita lakukan penilangan. Kita juga memberikan surat peringatan kepada sekolah mengemudi tersebut,” ungkap Kasat Lantas Polresta Samarinda Kompol Creato Sinotehe Gulo saat memberikan keterangan di Mako Polresta Samarinda, Kamis (27/4/2023).

Ia menyebut HSN (37) dikenai  Pasal 281 Juncto Pasal 77 ayat 1 Undang – Undang Lalu Lintas, terkait pelanggaran pengemudi anak di bawah umur. Adapun LPK mengemudi yang dipimpin oleh HSN dikenai sanksi teguran. Gulo menyebut karena kasus ini baru pertama kali terjadi, maka LPK tersebut hanya diberi peringatan. Dengan syarat apabila terjadi pelanggaran lagi maka pihaknya akan membawa kasus ini ke ranah hukum. Ia menuturkan seharusnya HSN sebagai pemilik sekaligus pengajar pada LPK tersebut agar mengajarkan aturan berlalu lintas yang baik.

Baca Juga  Status Jalan Teratai Loa Buah Masih Simpang Siur

“Namun ia malah mengajarkan pelanggaran terhadap aturan tersebut,” tambah Gulo.

Tak hanya itu, apabila peraturan tersebut kembali dilanggar, Gulo menyebut akan merekomendasikan untuk pencabutan izin dari sekolah mengemudi tersebut.

Sebelumnya, warga Kota Tepian dihebohkan oleh video seorang anak ditempatkan di posisi mengemudi oleh salah seseorang yang diduga sebagai pengajar pengemudi. Atas beredarnya video tersebut, Polresta Samarinda memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan.

Video yang diduga diambil di Jalan Gajah Mada tersebut, diakui HSN, dia rekam secara spontan ketika sedang bersama anaknya yang ketika itu berusia delapan tahun. Video tersebut sebelumnya sudah pernah diunggah pada 2022. Namun baru dibanjiri oleh komentar netizen ketika ia kembali mengunggahnya pada 23 April 2023.

Baca Juga  Gempar Pembakaran Alquran di Swedia, Rasmus Paludan Dikutuk…

“Saya upload video itu sebelum tidur dengan beberapa video lainnya, engga cuma video itu. Saya engga bermaksud apa-apa. Saya minta maaf pada pihak kepolisian,” tutur HSN ketika melakukan klarifikasi di hadapan awak media. (dey/boy)