Reviewsatu.com – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal angkat bicara mengenai isu ‘staycation’ demi perpanjangan kontrak kerja di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Said Iqbal mengatakan, isu pelecehan seksual di tempat kerja merupakan isu internasional. Ia menyebut, terdapat tiga jenis pelecehan seksual yang sering terjadi di tempat kerja, utamanya terhadap pekerja/buruh perempuan.
Menurutnya, pelecehan seksual kerap dijumpai di berbagai negara, tidak hanya Indonesia. Bahkan di negara maju seperti Eropa, Amerika, Australia, Jepang dan tentu negara-negara berkembang seperti di Indonesia, India, Brazil dan negara-negara lain.
“Isu pelecehan seksual di tempat kerja adalah isu utama daripada ILO di samping isu jaminan sosial hingga upah layak,” kata Said Iqbal, dalam konferensi Pers, Senin 8 Mei 2023.
Said Iqbal menyebut, kasus pelecehan seksual memang banyak terkena kepada pekerja perempuan yang bekerja di industri-industri.
“Seperti di industri tekstil, garmen, sepatu, makanan minuman, elektronik, komponen elektronik dan beberapa sektor industri seperti jasa, supermarket, penjaga tol dan lainnya,” ungkapnya. “Sering juga terjadi di perusahaan kerah putih seperti operator, aplikator dan sebagainya. Artinya, sexual harassment ini memang berbahaya sekali,” sambungnya.
Said Iqbal menuturkan, bentuk-bentuk soal pelecehan seksual antara lain tidak hanya staycation. Diantaranya, pertama, pelecehan seksual berupa ajakan langsung menginap bersama atau staycation, sebagaimana yang terjadi pada pekerja/buruh di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat demi mendapatkan perpanjangan kontrak.
“Karena lemahnya daya tawar daripada si pekerja perempuan dan membutuhkan pekerjaan, maka mudah sekali dieksploitasi oleh atasannya dengan mengajak seperti staycation,” ungkapnya. Jenis pelecehan seksual yang kedua, yaitu pelecehan verbal. Dalam kasus ini, pelaku pelecehan seksual memang tidak melakukan apapun secara fisik, melainkan mengintimidasi dengan ucapan.
“Bentuknya verbal dia tidak melakukan apapun tapi secara verbal dia mengintimidasi, misal mengintimidasi “kamu pekerja perempuan hanya bisanya mamerin tubuh aja kerja gak benar”, itu verbal,” ujarnya.
Bentuk pelecehan seksual yang ketiga, lanjut Said Iqbal, yakni pelecehan berupa ajakan untuk sekedar menemani saja. Misalnya, pekerja/buruh perempuan diminta untuk menemani bosnya untuk makan, atau jalan-jalan.
“Itu biasanya aja kan tapi tidak berlebihan sekedar jalan bareng atau nonton, tapi habis itu ditinggal,” pungkasnya.
Viralnya isu staycation demi perpanjangan kontrak kerja di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, kian ramai diperbincangkan
Satu di antara perusahaan yang viral adalah PT M. Perusahaan yang berinisial M itu pun mulai dikuliti netizen dan beredar nama PT Mikuni Cikarang.
sumber: disway.id