HUKUM  

Beli Tanah Bermasalah, Pria Ini Malah Dilaporkan ke Polisi

tanah
Dyah Lestari menunjukkan surat tanah yang menjadi barang bukti. (Yasinta/reviewsatu)

Samarinda, reviewsatu.com – Kariyadi Setiono (50) bernasib apes. Usai membeli tanah di Jalan Soekarno Hatta, KM 12, Kelurahan Tani Bakti, Kecamatan Loa Janan, Kukar, ia malah dilaporkan dengan tuduhan merebut tanah. Tak terima, ia melapor balik.  

Hal ini bermula ketika Kariyadi membeli tanah dari seorang pria berinisial BH (71) seluas satu hektare dengan harga Rp 500 juta dan telah dilunasi pada 24 Maret 2022. Namun ketika tanah itu ia garap, Kariyadi malah didatangi pria berinisial SD. Pria itu mengaku sebagai pemilik tanah. Padahal sebelumnya, Kariyadi sudah memeriksa surat tanah tersebut di Kantor Camat setempat. Pegawai tersebut menyebut tidak terdapat masalah pada tanah yang akan dibeli Kariyadi.

“Di DP lah Rp 100 juta. Ada tiga makelar jadi perantara,” ungkap Dyah Lestari selaku Kuasa Hukum Kariyadi.

Baca Juga  Mahasiswa Demo Tuntut KM Diberhentikan sebagai Anggota DPRD Kukar

Namun Kariyadi malah dilaporkan ke Polsek Loa Janan atas tuduhan perebutan lahan. Kariyadi pun dibuat bingung. Sementara itu, BH pun dapat menunjukkan surat tanah yang asli. Kariyadi merasa tertipu.

Setelah itu Dyah pun coba menelusuri surat tanah tersebut ke Kantor Kelurahan. Dia bertemu dengan Kepala Desa Tani Bakti. Dia kaget. Ternyata tanah yang dibeli oleh Kariyadi sudah pernah bermasalah pada 2017 oleh SD dan BH. Hal itu pun sudah dimediasi oleh pihak kecamatan.

Ketika kembali ke pegawai kecamatan berinisial HL tersebut, ia mengaku lupa.

Akhirnya Dyah mendampingi Kariyadi untuk melaporkan BH terkait penjual beritikad buruk ke Polresta Samarinda. Sebab proses jual beli tersebut terjadi di rumah BH di kawasan Palaran. Namun ditolak, karena objek tersebut berada di Kabupaten Kukar Kartanegara.

Baca Juga  Kasus Rudapaksa Ayah dan Paman terhadap Gadis Belia, TRC-PPA Minta Dihukum Kebiri

Akhirnya melaporlah keduanya ke Polres Kutai Kartanegara pada 16 November 2022. Kemudian mereka membuat laporan tertulis. Saksi-saksi pun sudah diperiksa. Yaitu tiga makelar, satu orang yang Kariyadi mencari lahan, pegawai kelurahan, pegawai kecamatan, bahkan BH. Sayangnya BH justru mangkir saat pemanggilan. Dyah menyebut polisi sudah berjanji jika perkara ini akan digelar.

“Namun hingga kini belum terlaksana tanpa alasan yang diketahui. Kita sudah follow up ke penyidik namun jawabannya disuruh ‘sabar bu'” ungkap Dyah.

Dyah menyebut hanya polisi yang dapat memberikan kebenaran atas kedua surat milik SD dan BH.  Yang membuat Dyah heran, surat tersebut masih atas nama BH namun justru Kariyadi yang dilaporkan atas tuduhan perebutan lahan. Hingga kini, Dyah dan Kariyadi masih menunggu proses pemeriksaan oleh pihak Polres Kukar Kartanegara. (dey/boy)