Komplotan Penipu Jual Beli di Facebook Ditangkap, Uang Rp 100 Juta Melayang

penipuan
ersangka penipuan jual beli di media sosial yaitu SD, DK, MR dan AN. (Yasinta/ReviewSatu)

Samarinda, reviewsatu.com – Komplotan penipu melalui facebook berhasil ditangkap jajaran Polresta Samarinda. Uang yang berhasil mereka gandol sebanyak Rp 101,5juta.

Hal ini bermula ketika tersangka berinisial SD (34) mengunggah postingan di facebook. Ia menawarkan sebuah dump truck.

“Kemudian dari hasil postingan ada warga yang tertarik, ” ungkap Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat memimpin konferensi pers di Mapolresta Samarinda, Senin (10/4/2023).

Madiansyah (44), pria asal Kalimantan Selatan ini pun tertarik untuk membeli kendaraan tersebut. Kemudian SD meminta seorang pria berinisial DK (34) untuk menemui Madiansyah.

“Pada saat pertemuan dilakukan upaya bujuk rayu. Sehingga korban tergiur memberikan sejumlah uang,” tambah Ary.
Ketika hendak mengambil mobil tersebut, Madiansyah sempat ribut dengan pemilik yang asli. Karena sang pemilik merasa tidak pernah menerima uang tersebut. Sehingga korban pun melaporkan hal ini ke Polsek Sungai Pinang.

Baca Juga  Dishub Sidak ke Tiga SPBU, Ada yang Berani Palsukan Fuel Card Demi......

Polisi pun langsung mengusut kejadian ini. Dan berhasil mengamankan SD yang saat itu berada di Jombang. Kemudian ditangkaplah DK yang menemui orang tersebut. Tidak berjalan berdua saja, polisi juga berhasil mengamankan komplotan lainnya. Yaitu MR (19) ia ditangkap karena telah menjual rekening yang dibuat atas namanya sebesar Rp.1,4 juta kepada AN (24). Sedangkan AN disini memiliki peran mencari dan membeli rekening untuk menampung uang penipuan tersebut.

Masing-masing pihak pun mendapatkan upah. Yaitu SD Rp. 51 juta, DK Rp. 28 juta, AN Rp. 20 juta dan MR Rp. 1,4 juta.
Para pelaku tersebut mengaku baru sekali melakukan aksinya ini. Sebelumnya, SD sebagai otak dan tersangka utama dalam kasus ini sudah mengenal DK saat keduanya mendekam dipenjara beberapa waktu lalu. Sedangkan AN mengenal keduanya melalui suaminya. Akibat aksi menipunya, komplotan ini disangkakan pasal 378 KUHP tentang penipuan.Terakhir, Ari pun mengimbau kepada masyarakat agar lebih teliti dalam proses jual beli di media sosial.

Baca Juga  Pemkot Balikpapan Boleh Memutus Kontrak PT Fahreza Duta Perkasa

“Apalagi kan mau lebaran, agar lebih hati-hati melihat iklan di media sosial,” pungkas Ary. (dey/boy)