Samarinda, reviewsatu.com – Upaya Pemerintahan Kota (Pemkot) Samarinda mengendalikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi tak berjalan mulus. Fuel Card yang digadang membantu pengendalian tersebut malah diselewengkan oknum tidak bertanggungjawab.
Kejadian itu dibenarkan Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hotmarulitua Manalu saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke tiga SPBU di Samarinda, Selasa (17/1/2023) pagi hari tadi.
SPBU pertama yang didatangi adalah SPBU 64.751.15 di Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang. Dalam sidak tersebut tidak ada temuan apapun karena sedang tidak ada pengisian BBM.
Selanjutnya, sidak beralih ke SPBU 64.751.19 yang terletak di Jalan KH. Mas Mansyur, Loa Bakung. Kali ini pihaknya menemukan satu buah kendaraan memiliki fuel card yang aktif.
Namun kondisi mobil tidak sesuai dengan keadaan saat dilakukan uji kelayakan kendaraan atau Kir. Dimana terdapat penambahan tinggi bak mobil. Hal serupa ditemukan pula saat ke SPBU di Jalan Untung Suropati. Masih ada kendaraan dengan Kir yang sudah mati.
Yang mengejutkan, Dishub menemukan adanya pemalsuan fuel card oleh pengemudi truk. Modusnya penggunaan fuel card berwarna putih lalu ditempelkan kartu hasil print yang menyerupai fuel card asli. Sehingga saat kartu tersebut ditempel oleh operator SPBU untuk dilakukan pengisian, ternyata berfungsi.
Manalu justru tidak mengetahui bagaimana kartu tersebut bisa ada. Pemalsuan tersebut katanya sudah masuk dalam unsur kesengajaan.
“Untuk fuel card yang palsu atau sudah mati, maka dilakukan penahanan,” ujar Manalu saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (17/1/2023).
Selanjutnya, fuel card tersebut akan diblokir oleh Pertamina dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) agar tidak digunakan untuk membeli solar bersubsidi. Manalu menggaris bawahi bahwa yang ditahan hanya kartunya. Sehingga si pengemudi nantinya harus membayar solar dengan harga non subsidi.
Temuan lain tidak hanya itu. Dishub juga menemukan kendaraan roda dua yang tidak sesuai dengan hasil uji kir. Pada mobil terdapat penambahan tinggi bak atau perubahan model bak mobil dari bak yang semula tertutup menjadi bak kayu.
“Ini kan penyalahgunaan juga. Jadi kita anggap kendaraan tidak lulus uji karena terjadi perubahan dimensi dalam hal ini terjadi perubahan bak,” tegasnya yang pada saat ditemui menggunakan baju dinasnya itu.
Penambahan tinggi bak atau perubahan jenis bak ini merupakan fokus yang sedang digaungkan Pemerintah Pusat pada tahun 2023. Karena dengan hal tersebut truk dapat memuat muatan melebihi kapasitasnya atau sering disebut ODOL (Over Dimension/Overloading).
ODOL ini menjadi perhatian karena dapat merusak jalan, membuat umur kendaraan jadi lebih pendek, apabila terjadi kecelakaan menimbulkan fatalitas yang tinggi, membahayakan pengguna jalan lain serta merugikan negara karena harus melakukan perbaikan jalan.
Ia pun mengimbau warga Samarinda untuk sama-sama menjaga fasilitas jalan dan turut berperan dalam pengendalian suplai solar subsidi di Kota Tepian. (dey/boy)