Beredar SK Pergantian Ketua DPRD Kaltim dari Kemendagri, Makmur Masih Santai

SK Ketua DPRD Kaltim

Samarinda, reviewsatu.com – Polemik penggantian posisi Ketua DPRD Kaltim antara Makmur HAPK dengan Hasanuddin Mas’ud berlanjut. Ini buntut dikabarkannya keluar Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri terkait penggantian posisi ketua dewan.

SK Kemendagri yang beredar luas di media sosial itu bernomor 161.64-5129 tahun 2022, tentang peresmian pengangkatan pengganti Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).

Sekretaris DPD Golkar Kaltim Muhammad Husni Fahruddin membenarkan. Ia mengatakan, SK tersebut telah diterbitkan pada Selasa (16/8/2022) lalu.

“Tembusan surat itu sudah ada yang ke Gubernur Kaltim, Ketua DPRD Kaltim dan DPD Partai Golkar Kaltim. Termasuk yang bersangkutan (Hamas,Red), yang diangkat sebagai Ketua DPRD Kaltim yang baru,” terang Ayub, akrab disapa pada media ini, Jumat (19/8/2022) sore.

Dengan adanya surat tembusan ke DPD Golkar Kaltim, pihaknya akan langsung menindaklanjuti dengan bersurat ke pimpinan DPRD Kaltim.

Baca Juga  PKT Salurkan 25 Unit Troli ke Bandara APT Pranoto Samarinda

“Kami minta agar segera mengagendakan banmus untuk menjadwalkan paripurna pengangkatan Ketua DPRD Kaltim. Sesuai dengan mekanisme aturan dan perundang-undangan yang ada,” pinta Ayub.

Sehingga harapannya setelah semua berlangsung, Ketua DPRD Kaltim yang baru dapat fokus bekerja. Untuk posisi ketua yang lama akan ditempatkan pada posisi yang sesuai dengan pengalamannya. Sayangnya Ayub tidak menyebut posisi apa yang dimaksud.
“Insyaallah semua bisa menerima,” tutupnya.

Sementara itu Ketua DPRD Kaltim Makmur HAPK saat dikonfirmasi via telepon mengaku belum menerima salinan SK yang dimaksud. Bahkan dirinya masih sempat memimpin rapat paripurna di Gedung D lantai 6 kantor wakil rakyat, Jumat (19/8/2022) hari ini.
“Salinan SK belum saya terima,” katanya.

Makmur bersikeras bahwa proses penggantian ketua harus melalui mekanisme yang sudah diatur. Terbitnya SK tidak serta merta menggugurkan posisinya sebagai ketua dewan. Bahkan Makmur cenderung biasa saja. Ia melanjutkan penggantian ketua harus ada proses pelantikan.
“Orang menjabat itu ada pengukuhannya, ada pelantikannya, harus disumpah. Bukan sekadar, eh kamu turun, kamu naik, itu organisasi biasa. Kalau lembaga (DPRD,red) beda. Anak muda harusnya menghargai aturan tata pemerintahan itu,” katanya menyindir balik.

Baca Juga  Demokrat Kaltim Gelar Muscab, Target Lahirkan Pemimpin Milenial

Ia melanjutkan lagi dalam menjalankan SK harus ada proses pelantikan. Kalau tidak dilantik maka dianggap tidak sah.
“Kalau saya SK sah.”

Terkait proses hukum yang akan ditempuh, politisi Golkar ini menyerahkan semua kepada pengacara pribadinya. Ia baru berani bertindak kalau sudah menerima salinan asli SK tersebut.
“Yang jelas sebagai warga negara dan legislator saya punya hak untuk membela diri,”tegas Makmur.

Ia juga berpesan bahwa akan ada waktunya, Makmur melepaskan jabatan sebagai ketua dewan.
“Bagaimapun juga kita ada waktu naik dan turun,” tutup Makmur. (bsg/boy)