Balikpapan, reviewsatu.com – Dosen Fahukum Unmul Nur Arifudin memiliki pandangan hukum terkait polemik proyek DAS Ampal senilai Rp 136 miliar. Pemkot berhak memutus kontrak PT Fahreza Duta Perkasa.
Dasarnya adalah pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Disebutkan agar terjadi kesepakatan yang sah, dalam hal ini Pemkot-kontraktor, harus terpenuhi empat syarat. Yaitu: kesepakatan yang mengikatkan kedua belah pihak, kecakapan untuk membuat suatu perikatan, suatu pokok persoalan atau hal tertentu, dan terakhir suatu sebab yang tidak terlarang.
“Kuncinya adalah adanya kesepakatan, kecakapan, hal tertentu dan klausula yang halal,” jelasnya.
Dari empat syarat itu, jika tidak bisa terpenuhi maka perjanjian dapat dibatalkan. Atau bisa juga batal demi hukum. Manakala terdapat klausula perjanjian selama pelaksanaan perjanjian yang tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian itu.
“Itu berdasarkan pasal 1320 KUH Perdata,” imbuhnya.
Lantas apakah Pemkot Balikpapan berhak memutus kontrak PT PT Fahreza Duta Perkasa di tengah jalan, meski pun masih berlangsung? Bisa saja katanya. Tapi dengan syarat.
“Dua hal yang pertama (kesepakatan dan kecakapan) perlu penetapan dari pengadilan.”
Sedangkan dua hal yang terakhir (hal tertentu dan sebab tidak terlarang) bisa batal tergantung isi kontrak pembuatannya.
“Namun sebagai negara hukum sebaiknya juga ditetapkan pegadilan untuk pembatalannya, sebagai prinsip kehati-hatian,” tutupnya. (boy)