Tidak Hanya Pencabulan, Pria Ini Juga Curi Anting Emas Anak di Bawah Umur

Samarinda, reviewsatu.com – Tidak cuma lakukan perbuatan asusila, HY (43) juga mencuri dan lakukan kekerasan pada dua anak di bawah umur yang menjadi korbannya.

Kasus ini pun sempat viral di media sosial. Dimana pada saat itu diduga terjadi penculikan.

“Ternyata setelah ditelusuri dan diungkap bahwa peristiwa itu pencabulan yang disertai pencurian dan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka,” tutur Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli saat melakukan konferensi pers di Mako Polresta Samarinda, Selasa (28/2/2023).

Kala itu korban yang duduk di kelas enam di salah satu sekolah dasar (SD) di Samarinda, hendak berangkat dengan berjalan kaki, Senin (13/3/2023) pukul 06.20 Wita. Korban bertemu HY yang saat itu mengendarai kendaraan roda dua.

Dengan bujuk rayunya, HY meminta korban untuk menemaninya mengambil kue di salah satu tempat. Namun korban malah diajak ke rumah kosong dan diancam dibunuh bila korban berteriak.

Baca Juga  Pemkab Kukar Berencana Audit Kemitraan Koperasi yang Bermasalah

Di rumah kosong tersebutlah tindakan asusila itu terjadi. Selain itu, HY terus mengancam korban bahkan mengambil anting emas yang korban kenakan. Setelah itu korban baru dipulangkan di kawasan Loa Duri pada pukul 12.30 Wita pada hari yang sama.

Sebelumnya, berdasarkan pengakuan HY, ternyata tersangka pernah melakukan hal dan motif yang sama, Jumat (2/12/2022) lalu. Lokasinya berbeda. Kali ini di sekitar kawasan Jalan Soekarno-Hatta. Namun pada saat itu HY tidak sempat melakukan tindakan tak senonohnya lantaran korban menangis dan ada petugas keamanan yang memergoki aksinya. Sehingga tersangka kabur begitu saja.

Mendapat laporan tersebut, HY pun dicari dan diamankan di kediamannya di Jalan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran.

Baca Juga  Produksi Migas PT PHM Lampaui Target

Dan ia pun disangkakan pasal berlapis. Yakni pasal 82 UU No.17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak subsider pasal 6c UU No.12 Tahun 2002 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Dan pasal kedua, yaitu pasal 332 ayat 1 dan 2 KUHP tentang membawa lari anak dibawah umur, dengan ancaman maksimalnya 9 tahun penjara dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara. Ary pun mengimbau kepada orang tua, masyarakat dan guru agar lebih peka terhadap keadaan anak-anak di sekitarnya.

“Bila ada murid yang tidak masuk tanpa keterangan, maka agar mengkonfirmasi lagi kepada orang tua, menghindari hal-hal yang tidak diinginkan,” pungkas Ary. (dey/boy)